Curi Rp50 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi

Minggu, 16 Desember 2018 - 14:51 WIB
Curi Rp50 Juta, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Ujungberung Kompol Heriyadi menunjukkan Yati, tersangka pencurian. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Yati Rusmayanti (26) warga Kabupaten Bandung, seorang ibu rumah tangga beranak satu, tangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujungberung. Pasalnya, Yati diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp50 juta.

Kapolsek Ujungberung Kompol Heriyadi mengatakan, kasus yang menjerat Yati ini berawal dari perkenalan dengan korban saat sama-sama dirawat di sebuah rumah sakit. Saat itu pelaku Yati meminjam uang Rp15 juta dari korban.

Karena kasihan, korban pun memberikan pinjaman Rp15 juta kepada pelaku. Setelah sembuh, Yati berkunjung ke rumah korban dengan alasan akan melunasi utang Rp15 juta.

Namun saat berada di rumah korban, pelaku Yati mencuri ponsel korban. Kemudian melalui ponsel korban, Yati melakukan dua kali transfer uang masing-masing Rp25 juta melalui mobile banking ke rekeningnya .

"Pelaku ini sudah tahu username dan pasword mobile banking milik korban. Dari situ (ponsel), pelaku dua kali mentransfer uang Rp25 juta ke rekeningnya," kata Heriyadi.

Beberapa hari kemudian, korban baru tahu uang di dalam rekeningnya telah dicuri saat akan menggunakan uang untuk suatu keperluan. Saat akan mengambil uang di rekening, uang Rp50 juta ludes. Kecurigaan korban pun mengarah kepada pelaku.

Korban lalu melapor ke Polsek Ujungberung. Polisi yang menerima laporan, lantas meminta keterangan korban. "Kemudian kami mengamankan Yati di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya tersebut (mencuri uang Rp50 juta milik korban)," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, kepada polisi, Yati mengaku uang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menjerat dengan Pasal 362 KHUPidana, tentang pencurian. Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4897 seconds (0.1#10.140)