KPK Daftarkan Berkas Penyuap Sunjaya ke Tipikor Bandung

Minggu, 16 Desember 2018 - 13:17 WIB
KPK Daftarkan Berkas Penyuap Sunjaya ke Tipikor Bandung
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengenakan rompi oranye di Gedung KPK. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, bakal segera menyidangkan kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan berkas perkara atas nama terdakwa Gatot Rachmanto yang berperan sebagai pemberi suap. Berkas perkara tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg.

Berkas perkara Gatot Rachmanto didaftarkan oleh KPK untuk segera disidangkan pada Kamis 13 Desember 2018. "Betul, yang baru terdaftar atas nama Gatot Rachmanto selaku pemberi (suap). Namun jadwal sidang belum ditetapkan," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan situs sipp.pn-bandung.go.id, Gatot Rachmanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Gatot yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon ditangkap penyidik KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Dia ditangkap karena diduga memberi uang suap kepada Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra, terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Dalam kasus ini, Sunjaya menerima uang suap dengan total Rp 6,4 miliar.
Selain Gatot, KPK juga menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kepala Bidang Mutasi pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sri Darmanto dan Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supadi Priyatna.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5797 seconds (0.1#10.140)