Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari dan PSK

Jum'at, 14 Desember 2018 - 01:56 WIB
Bongkar Prostitusi Online, Polisi Tangkap Mucikari dan PSK
Tersangka WN (mengenakan jaket dan penutup wajah) ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota karena berprofesi sebagai PSK. Foto/INewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap bisnis prostitusi online melalui media sosial (medsos) dan pesan singkat Whatsaap di Kota Cirebon.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ME, pria yang berperan sebagai mucikari dan WN, wanita pekerja seks komersial (PSK). Kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (13/12/2018).

Dalam menjalankan bisnisnya, ME, mucikari, menawarkan teman-teman wanitanya kepada para pria hidung belang melalui medsos dan Whatsapp dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler (ponsel) dan dua unit mobil.

Pengungkapkan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Cirebon Kota tentang praktik prostitusi secara online. Penyidik kemudian menelusuri kebenaran informasi itu.

Ternyata informasi tersebut benar. WN merupakan salah satu PSK yang dijajakan mucikari ME ke pria hidung belang. Anggota kemudian menyamar dan menjebak WN di sebuah hotel. WN merupakan dick jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Cirebon.

"Setelah menangkap WN, penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap ME, pria yang berprofesi sebagai mucikari di tempat persembunyiannya," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy.

Dalam menjalankan bisnisnya, ujar Roland, tersangka ME menggunakan media sosial dan Whatsapp untuk menjajakan teman-teman wanitanya ke pria hidung belang.

"Dari tangan tersangka, ME, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai, dua ponsel, dan dua unit mobil. Diduga, tersangka ME memiliki banyak teman wanita lain yang dijadikan sebagai obyek bisnis ilegal," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, ME dan WN dijerat Pasal 506 dan atau 296 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8591 seconds (0.1#10.140)