Mendagri Kembali Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi

Kamis, 13 Desember 2018 - 08:05 WIB
Mendagri Kembali Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi
Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Sebagai pribadi dan selaku Mendagri, Tjahjo Kumolo sedih masih ada kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tjahjo, hakikatnya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan dirinya telah mengingatkan berkali-kali kepada kepala daerah dan pemerintah daerah tentang enam area rawan korupsi di daerah.

Keenam area itu adalah perencanaan anggaran, dana hibah, bantuan sosial, retribusi pajak, jual beli jabatan, perizinan, dan mekanisme pembelian/pengadaan barang dan jasa. Karena itu, atas penangkapan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar‎, Tjahjo kembali mengingatkan para kepala daerah dan pejabat-pejabat pemerintah daerah untuk menghindari korupsi, melaksanakan mekanisme sesuai aturan dan etika, hingga mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya berharap yang bersangkutan (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar) kooperatif terkait pemeriksaan oleh KPK, dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka ‎pemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Selain Irvan, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Atas perbuatan para pihak, KPK menerapkan Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7338 seconds (0.1#10.140)