Ada 'Cempaka' Dalam Kasus yang Menjerat Bupati Cianjur

Kamis, 13 Desember 2018 - 07:01 WIB
Ada Cempaka Dalam Kasus yang Menjerat Bupati Cianjur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut sandi yang digunakan adalah cempaka, yang diduga merupakan kode menunjuk Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut ada empat konstruksi umum lain terkait kasus pemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Pertama, Opik dan Rudiansyah yang menjabat di Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur diduga berperan menagih fee terkait DAK Pendidikan dari sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK. Kedua, dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan DAK, rupanya yang disetujui hanya untuk 140 SMP. Ketiga, sebelum OTT terjadi sudah ada beberapa kali permintaan dan pemberian uang setelah tahap pencairan dana DAK.

"Sandi yang digunakan adalah 'cempaka', yang diduga merupakan kode menunjuk Bupati IRM (Irvan)," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

Basaria menjelaskan, DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur ini diproyeksikan untuk membangun fasilitas SMP seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas lainnya. Tapi, justru anggarannya dipangkas sejak awal untuk kepentingan pribadi Bupati Irvan dkk.

"Setelah ditandatangan MoU dan renaksi (rencana aksi) itu (pendidikan antikorupsi) KPK sangat menyesalkan, sangat kecewa korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua meningkatkan pendidikan masyarakat. Dalam kasus ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa dan masyarakat di Cianjur yang harusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka ā€ˇpemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Selain Irvan, tiga tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Atas perbuatan para pihak, KPK menerapkan Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Baca Juga: Bupati Cianjur Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Prihatin(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6239 seconds (0.1#10.140)