Bupati Cianjur Irvan Rivano Tersangka Pemerasan DAK Senilai Rp1,5 M

Kamis, 13 Desember 2018 - 06:34 WIB
Bupati Cianjur Irvan Rivano Tersangka Pemerasan DAK Senilai Rp1,5 M
KPK resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka ?pemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. Foto/Dok/SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka ā€ˇpemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018 atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan dengan DAK pendidikan di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018. Penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat.

Basaria menggariskan, selama proses penyelidikan juga dilakukan pemantauan di lapangan dan saluran komunikasi para pelaku. Kemudian, setelah tim memastikan ada terjadi transaksi, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Rabu (12/2/2018) pukul 05.00 hingga pukul 12.05 WIB. Tim KPK, tutur dia, secara keseluruhan menangkap tujuh orang selepas terjadi transaksi.

Mereka yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Rosidin, Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik, Kepala Seksi pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Budiman, dan seorang sopir.

Dari penangkapan, lanjut Basaria, penyidik menyita uang tunai dalam dalam kardus cokelat dan tas plastik dengan total mencapai Rp1.556.700.000. Kardus cokelat berisi uang disita saat tim menangkap Cecep Sopandi di alaman Masjid Agung Cianjur, sedangkan tas plastik berisi uang disita saat menangkap Rosidin di rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama kurang dari 1 x 24 jam, dilakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose memutuskan menaikkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan adanya dugaan tipikor dalam delik meminta, menerima, atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 dengan total Rp46,8 miliar. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Irvan selaku Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan. Atas perbuatan para pihak, KPK menerapkan Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Total uang yang kami amankan Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Diduga Bupati dan tiga pihak yang tersangka itu meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Diduga alokasi fee untuk IRM (Irvan) adalah 7 persen," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7004 seconds (0.1#10.140)