Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Habisi Ruhiatun di Dalam Mobil

Rabu, 12 Desember 2018 - 21:46 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Habisi Ruhiatun di Dalam Mobil
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
CIREBON - Guna melengkapi berkas penyidikan, petugas Satreskrim Polres Cirebon menggelar rekontruksi kasus pembunuhan korban Ruhiatun pada Rabu (12/12/2018) siang.

Dalam rekonstruksi itu, pelaku Erwin Syahputra memperagakan 18 adegan yang dimulai dari menjemput korban Ruhiatun di sebuah minimarket di kawasan Kesambi, Kota Cirebon. Kemudian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran. Pasalnya, korban memaki dan menolak mengakhiri hubungannya dengan pelaku.

Pelaku juga memperagakan adegan saat menghabisi kekasih gelapnya itu menggunakan besi pengganjal setir di dalam mobil. Aksi sadis pelaku itu berlangsung di jalur pantura. Rekonstruksi diakhiri dengan adegan pelaku membuang jenazah dan barang korban di pinggir jalan di Desa Sampiran, Kecamatan Talun

Rekonstruksi disaksikan sejumlah keluarga Ruhiyatun. Mereka marah saat melihat pelaku yang hendak menjalani rekontruksi yang diawali di samping supermarket di kawasan Kesambi, Kota Cirebon.

Suami korban sakit hati dengan perilaku dan aksi keji pelaku. Dia berusaha mendekat dan menyerang Erwin yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian. Beruntung, amarah suami korban Ruhiatun bisa diredam petugas.

Kapolsek Talun AKP Eddie Mulyono mengatakan, rekontruksi ini dilakukan petugas Satreskrim Polres cirebon untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Dari rekontruksi terlihat jelas asal muasal peristiwa pembunuhan ini bermotif asmara gelap. Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kesal Ruhiyantun memaki dan mengancam hubungan gelap mereka akan dilaporkan ke istri pelaku jika diputuskan," kata Eddie.

Seusai rekontruksi selama hampir empat jam, pelaku Erwin kemudian dibawa kembali ke Mapolsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Erwin dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6826 seconds (0.1#10.140)