Pengadilan Diminta Segera Eksekusi Gugatan Kepengurusan KONI Jabar

Rabu, 12 Desember 2018 - 12:31 WIB
Pengadilan Diminta Segera Eksekusi Gugatan Kepengurusan KONI Jabar
Forum Jabar Ngahiji memperlihatkan surat permohonan yang isinya meminta Pengadilan Jakarta Selatan segera mengeksekusi keputusan BAORI. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Lima pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji meminta pihak pengadilan segera mengeksekusi keputusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) terkait sengketa kepengurusan Komite Olahraga Nasional (KONI) Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan setelah BAORI mengabulkan gugatan Forum Jabar Ngahiji yang beranggotakan pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Pesti, Persatuan Gerak Jalan (PGJ), dan Persatuan Wushu Indonesia (PWI) di bawah naungan KONI Jabar.

Dalam putusannya, institusi hukum tertinggi bidang olah raga tersebut menetapkan bahwa kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin cacat hukum karena Ahmad Saefudin berstatus anggota TNI aktif dan berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Hari ini (Rabu 12/12/2018) kami kembali mengajukan surat ke Pengadilan Jakarta Selatan yang isinya memohon pelaksanaan putusan perkara Nomor 15/BAORI/IX/2018 per tanggal 22 November 2018 itu," tegas perwakilan Forum Jabar Ngahiji MQ Iswara di kawasan Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Selasa 11 Desember 2018 malam.

Dalam putusannya, lanjut Iswara, BAORI juga memerintahkan KONI Pusat segera menunjuk pengganti Ketua Umum KONI Jabar Brigjen TNI Ahmad Saefudin yang salah satu tugasnya yakni menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Jabar.

"Kami menyambut baik amar keputusan tersebut sudah didaftarkan ke pengadilan, sudah mendapatkan registrasi, jadi sudah resmi menjadi keputusan pengadilan. Artinya, itu keputusan yang sifatnya eksekutif, harus segera dilaksanakan dan sudah berkekuatan hukum," tegas Iswara.

Iswara melanjutkan, BAORI telah menyatakan kepengurusan baru KONI Jabar yang disahkan lewat Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 13 Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, Musyawarah Provinsi Olahraga (Musorprov) KONI Jabar pada 12-14 September 2018 yang kembali menetapkan Brigjen TNI Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar periode 2018-2022 pun cacat hukum.

"Sehingga, setiap produk yang dihasilkan kepengurusan KONI Jabar juga cacat hukum, termasuk pencairan dana hibah APBD Jabar untuk KONI Jabar," katanya.

Iswara yang juga Ketum PBVSI Jabar itu menyatakan, penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Jabar sangat krusial. Sebab, Plt inilah yang akan bertugas melaksanakan Musorprovlub KONI Jabar untuk memilih kepengurusan baru yang sah.

"Putusan ini sudah kami laporkan kepada Gubernur dan DPRD Jabar yang selama ini selalu memberikan dana hibah APBD Jabar. Kami juga menyambut baik statement Gubernur bahwa semua kembali pada aturan hukum yang ada," tuturnya.

Iswara berharap, pihak Pengadilan Jakarta Selatan segera mengeksekusi keputusan BAORI tersebut. Sebab, hal itu berkaitan pula dengan uang rakyat Jabar yang selama ini digunakan untuk kepentingan KONI Jabar.

"Uang rakyat ini pertanggungjawabannya berat, setiap sen rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kedua, ini menjelang PON 2020, supaya output produknya jelas dan sah," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8768 seconds (0.1#10.140)