Jangan Pasang Kalender Capres atau Caleg di Tempat Ibadah

Rabu, 12 Desember 2018 - 11:49 WIB
Jangan Pasang Kalender Capres atau Caleg di Tempat Ibadah
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Pergantian tahun menjadi perhatian dari Bawaslu Kabupaten Majalengka. Hal itu dengan adanya kebiasaan penyebaran kalender di sejumlah tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana menjelaskan, di tahun politik ini alangkah baiknya tidak ada masyarakat yang memasang kalender berisi caleg atau capres di tempat ibadah. Meskipun tidak ada larangan, pemasangan kalender kontestan di tempat tersebut dikhawatirkan bisa mengganggu kenyamanan jamaah di tempat ibadah itu.

"Kalau masyarakat yang memasangnya, sebenarnya nggak masalah. Namun sebaiknya dihindari, karena dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (12/12/2018).

"Ketika ada yang memasang kalender berisi gambar calon X, mungkin akan membuat jamaah lain yang kebetulan pendukung calon Y tidak nyaman. Bisa saja akhirnya memicu pendukung Y ini pasang kalender calonnya itu. Oleh karena itu, alangkah baiknya hindarilah," ujarnya.

Agus menegaskan, jika pemasangan kalender dilakukan oleh calon atau tim dari calon tertentu, bisa diproses secara hukum. "Kalau yang memasangnya calon atau mereka yang masuk ke dalam tim, itu bisa dipidana, diproses. Karena melanggar, larangan memasang APK di tempat ibadah," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7895 seconds (0.1#10.140)