Ombudsman: 80% Pemda di Jabar Belum Penuhi Standar Pelayanan Publik

Rabu, 12 Desember 2018 - 11:06 WIB
Ombudsman: 80% Pemda di Jabar Belum Penuhi Standar Pelayanan Publik
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto (kanan) menyebut 80% kabupaten/kota di Jabar Belum masuk zona hijau. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyayangkan minimnya kabupaten/kota di Jawa Barat yang memenuhi standar pelayanan publik (zona hijau). Tercatat baru Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka yang menjadi daerah dengan predikat zona hijau.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan terkait pelayanan publik di Jabar. Mengingat, kabupaten/kota yang masuk zona hijau belum sampai 80%. Dengan kata lain, mayoritas pelayanan publik di Jabar masih zona kuning atau merah.

"Harus ada terobosan dan akselerasi dari stakeholders terkait untuk mengoordinasikan target di tahun depan. Semisal konsolidasi tingkat provinsi dengan kabupaten/kota serta membuat perencanaan pengawasan terhadap capaian target standar pelayanan," kata Haneda di Bandung, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, tanpa ada akselerasi dan koordinasi bersama, kemungkinan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 terkait pemenuhan standar pelayanan publik di Jawa Barat tidak akan tercapai. Sehingga, daerah dengan standar zona hijau tetap akan minim.

Haneda mengaku mengapresiasi dua daerah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka yang meraih zona hijau dalam penilaian survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Bahkan, Pemkab Ciamis berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam kategori kabupaten dengan tingkat kepatuhan tertinggi mengalahkan kabupaten-kabupaten lain.

Selain Ciamis, tahun ini Kabupaten Majalengka juga berhasil meraih zona hijau dalam penilaian Ombudsman RI Tahun 2018. Ini merupakan hasil kerja keras dari Pemkab Majalengka yang perlu diapresiasi.

"Kami harapkan, kabupaten atau kota lain di Jawa Barat dapat mengikuti langkah Pemkab Ciamis. Bagi yang sudah kita survei dan memperoleh zona hijau minimal dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan pada aspek kualitas layanannya," ujar dia.

Menurut dia, semua kabupaten atau kota di Jabar pada 2019 harus masuk zona hijau. Hal itu merupakan kewajiban dipenuhinya standar layanan sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keberhasilan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka mestinya bisa ditiru dan diikuti daerah lainnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5221 seconds (0.1#10.140)