Punya Dua Alat Bukti, Bawaslu Cecar Bupati KBB dengan 20 Pertanyaan

Selasa, 11 Desember 2018 - 20:19 WIB
Punya Dua Alat Bukti, Bawaslu Cecar Bupati KBB dengan 20 Pertanyaan
Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memiliki dua alat bukti sehingga berani untuk memanggil Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna untuk dimintai keterangan.

Pada dua alat bukti yang dipegang tersebut, orang nomer satu di KBB ini diduga tersandung persoalan terkait pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukannya dalam agenda pemerintahan di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, KBB.

"Kami punya dasar dua alat bukti berupa vidio dan foto sehingga meminta yang bersangkutan (Bupati Aa Umbara) untuk menjelaskannya. Tetapi untuk saat ini, dua alat bukti iti belum bisa kami tampilkan ke publik," kata Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah di Kantor Bawaslu KBB, Selasa (11/12/2018) sore.

Ai mengemukakan, Bupati Aa Umbara dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun belum pada kesimpulan karena proses ini masih panjang karena masih tahap pembahasan satu dan klarifikasi.

Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembahasam kedua dengan melibatkan sentra gakumdu secara keseluruhan yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, baru bisa memutuskan memenuhi unsur yang diduga atau tidak.

Foto dan vidio itu soal kegiatan di Cisarua pada acara hibah tanah dan ada ucapan dari Bupati Aa Umbara yang harus diklarifikasi langsung. Nantinya akam dikaji dulu apakah memenuhi unsur formal dan materil atas dugaan tersebut atau tidak.

Bukti itu akan jadi bahan pembahasan di internal terkait dengan proses selanjutnya. Yakni pada pembahasan kedua setelah ada kajiam dulu dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Ada 20 pertanyaan yang diajukan mulai dari pertanyaan pembuka, inti, dan penutup. Juga ada pertanyaan pengembangan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian," sebut Ai.

Terkait pelanggaran pasal yang dilakukan adalah UU No 7 tahun 2017, pasal 282 dan 574. Isinya pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Serta setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Ya nanti akan diputuskan prosesnya berlanjut atau tidak. Secepatnya bakal digelar pembahasan keduanya," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7784 seconds (0.1#10.140)