Puluhan APK di Pangandaran yang Langgar Aturan Ditertibkan

Selasa, 11 Desember 2018 - 18:38 WIB
Puluhan APK di Pangandaran yang Langgar Aturan Ditertibkan
Petugas gabungan menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai aturan. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
BANDUNG - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSPKP Bidang Perizinan, Bawaslu dan KPU Pangandaran menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Selasa (11/12/2018).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya menemukan 1.569 indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2019.

"Pelanggara tersebut di antaranya pemasangan APK di luar daerah yang telah ditentukan berdasarkan aturan," kata Gaga di sela-sela penertiban APK.

Pada penertiban yang dilaksanakan, petugas gabungan menyisir lokasi diantaranya Pasar Pananjung, terminal, sepanjang jalur toll gate dan Pasar Wisata. Petugas gabungan menertibkan kurang lebih 50 APK baik milik calon legislatif (caleg) maupun pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

"Selain APK yang terpasang dibahu jalan dan lokasi pasar terutama di jongko PKL kami juga menertibkan APK yang terpasang di kendaraan umum," ujar dia.

Gaga mengimbau para caleg dan tim sukses pasangan capres-cawapres agar tidak sembarangan memasang APK. Sebagian besar pelanggaran yang terjadi dilatarbelakangi ketidak tahuan aturan.

"Sebelum memasang APK harusnya ketahui terlebih dahulu apakah tempat yang akan dipasangi APK terlarang atau tidak," tutur Gaga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9535 seconds (0.1#10.140)