Adi dan Agun Dikenal Begal Penguasa Kawasan Cinambo

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:11 WIB
Adi dan Agun Dikenal Begal Penguasa Kawasan Cinambo
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menunjukkan barang bukti golok yang digunakan Adi dan Agun untuk melawan petugas. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Adi Supriatna alias Ayang alias Toni (21) dan Agun Gunawan alias Encep (22), merupakan penjahat jalanan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau begal.

Dua pria ini tewas ditembak anggota Satreskrim Polrestabes Bandung di Jalan Cisaranten Kulon, Selasa (11/12/2018) dini hari.

Adi dan Agun terindentifikasi kerap beraksi dan menguasai kawasan Cinambo, Cisaranten, Kota Bandung. Tak hanya itu, mereka juga beraksi di kawasan lain, seperti Jalan Soekarno-Hatta.

Atas dasar itu, Polrestabes Bandung mengindikasikan bahwa Adi dan Agun merupakan pelaku yang menjambret Neng Meila Susana (33) di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban Neng Meila meninggal dunia setelah sempat koma selama tiga hari di RS Al Islam. Kepala Neng mengalami perdarahan setelah terjatuh dan membentur aspal jalan.

"Adi dan Agun ini kerap beraksi menjambret dan mencuri motor di kawasan Cinambo. Modusnya memepet dan merampas sepeda motor atau barang milik korban. Karena itu, patut diduga kedua pelaku ini yang melakukan penjambretan terhadap korban Neng Meila di Jalan Soekarno-Hatta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema di RS Polri Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Selasa (11/12/2018).

Irman yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengemukakan, Adi dan Agun terakhir melakukan pencurian motor di kawasan Sumur Bandung pada Minggu 9 Desember 2018. Sepeda motor Honda Beat milik Muhammad Deni Aprilianto hilang saat diparkir di depan rumah.

Berdasarkan laporan tersebut dan informasi ciri-ciri pelaku, kata Irman, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Pada Senin (10/12/2018) malam, petugas melihat dua pelaku berboncengan motor di Jalan AH Nasution.

Saat dihentikan, kedua pelaku justru melarikan. Pengejaran pun dilakukan anggota sampai kawasan Jalan Cisaranten Kulon. Setelah berhasil dihentikan, pelaku melawan menggunakan senjata tajam.

Anggota sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun pelaku tetap melawan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap pelaku.

Agun tersungkur dan tewas setelah peluru menembus dada kiri dan rusuk sebelah kanan. Sedangkan Adi tewas di tempat setelah timah panas menembus dada kiri.

"Motor yang digunakan pelaku sesuai dengan ciri-ciri kendaraan hilang milik korban Deni. Kemudian anggota mengejar pelaku. Tiba di Jalan Cisaranten Kulon, petugas berhasil mendesak posisi pelaku. Namun saat akan ditangkap, mereka melawan menggunakan pisau dan golok sehingga anggota menembak," ujar dia.

Barang bukti yang disita satu unit motor Honda Beat warna biru putih D 6755 AT, satu unit motor Honda Beat warna hitam merah Z 3481 RC, dua buah Kunci palsu dan Astag, dua bilah senjata tajam.

Irman mengungkapkan, Adi Supriatna dan Agun Gunawan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencuriaan kendaraan bermotor (curas).

Status Adi Supriatna, warga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cingised RT 02/06, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, merupakan residivis dibuktikan oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam putusan itu, majelis hakim memvonis Adi melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan dihukum 2 tahun penjara.

Begitu juga Agun Gunawan alias Encep, warga Kampung Sodongwangi RT 01/O4, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, bersalah melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Setelah menjalani vonis pada Maret 2018, selama dua tahun dipotong masa tahanan, Adi dan Agun keluar dari penjara pada akhir November 2018 lalu. Baru dua minggu bebas, pelaku kembali melakukan aksi curas dan curanmor di wilayah Kota Bandung," pungkas Kapolrestabes. agus warsudi
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7063 seconds (0.1#10.140)