Teddy Pasrah jika Dicopot dari Posisi Sekda Karawang

Selasa, 11 Desember 2018 - 10:10 WIB
Teddy Pasrah jika Dicopot dari Posisi Sekda Karawang
Istimewa
A A A
KARAWANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna mengaku pasrah jika Bupati Cellica Nurrachadiana tidak memperpanjang jabatannya yang akan berakhir Januari 2019. Menurutnya, Cellica memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang jabatan sekda atau tidak.

"Jabatan saya akan berakhir Januari tahun 2019, saya tidak tahu apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kewenangan Bupati. Yang penting buat saya adalah terus bekerja dan tidak mau pusing soal itu. Soal jabatan itu amanah yang harus kita jalankan sebaik-baiknya jadi jangan kita dipusingkan apakah akan dipakai atau tidak, kerja saja dengan baik," kata Teddy, Selasa (11/12/2018).

Menurut Teddy, meski jabatannya akan berakhir Januari tahun 2019, bursa pencalonan sekda sudah mulai bergeliat. Dia mengakui ada pejabat eselon II yang saat ini tengah kasak-kusuk untuk menduduki jabatan sekda.

Teddy mengaku tidak akan terganggu dengan manuver para pejabat eselon II yang ingin menggantikan posisinya. "Saya sudah dengar soal itu, tapi biarkan saja, saya tidak terganggu. Yang penting kita kerja saja sebaik-baiknya. Ada beberapa pejabat yang sudah menyatakan keinginannya menjadi sekda, saya sudah dengar itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rakhmatullah mengatakan, dari segi etika seharusnya jabatan sekda jangan dahulu diributkan karena Sekda Teddy Rusfendi masih menduduki jabatan tersebut.

Dia pun sudah mendengar ada sejumlah pejabat yang kasak-kusuk ingin menjadi sekda. "Jangan seperti itu, karena Pak Teddy masih menduduki jabatan sekda, nggak etis seperti itu. Saya sarankan semua pihak menahan diri menunggu keputusan Bupati," kata Asep Aang.

Menurut Asep Aang, jabatan sekda memang akan berakhir Januari 2019. Namun, tidak otomatis jabatan sekda yang diduduki Teddy Rusfendi akan berakhir.

"Kalau belum ada SK pemberhentian maka Teddy masih menjalankan tugasnya sebagai sekda sampai ada keputusan pemberhentian. Jika belum ada keputusan meski jabatannya sudah berakhir, sekda masih menjalankan fungsinya," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9674 seconds (0.1#10.140)