Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 10 Desember 2018 - 17:29 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Maruf menjelaskan tentang kasus korupsi dana desa, sarpras, dan bantuan keuangan infrastruktur. Foto: ISTIMEWA
A A A
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan sarana prasarana (sarpras) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Polres Tasikmalaya Kota menetapkan dua tersangka, yakni APN (Kepala Desa Indrajaya, Kecamatan Sukaratu). Selain itu Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan pembangunan infrastruktur dari Pemprov Jabar tahun anggaran 2014 dengan tersangka KUN, Kades Sinagar, Kecamatan Sukaratu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dilakukan setelah Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan dari masyarakat, LP/A/36/VII/2018/RES TSM KOTA tanggal 30 Juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan keuangan sarana dan prasarana desa Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2016.

Kemudian, LP/A/37/VII/2018/JBR/RES TSM KOTA tanggal 31 Juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur di Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya TA 2014.

"Dugaan korupsi dana desa terjadi pada Agustus sampai Desember 2016 dan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan infrastruktur terjadi pada Oktober 2014 sampai Desember 2014. Tempat kejadian perkara di Desa Indrajaya dan Desa Sinagar Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya," kata Febry.

Modus operandi korupsi ini, ujar Febry, tersangka APN yang menjabat Kepala Desa Indrajaya, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemotongan dana desa dan bantuan keuangan sarpras untuk pembangunan infrastruktur Desa Indrajaya TA 2016 sebesar Rp354.600.000 dari total anggaran Rp698.800.267.

Kemudian, tersangka KUN, Kepala Desa Sinagar mengalihkan anggaran bantuan keuangan dari PemprovJabar senilai Rp100.000.000 untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan perencanaan.

"Barang bukti dari tersangka APN berupa dokumen proposal permohonan bantuan, permohonan bantuan, permohonan pencairan, laporan pertanggungjawaban dana desa, dan bantuan keuangan sarpras, uang tunai Rp15 juta dan bukti setoran uang Rp30 juta ke kas negara. Sementara barang bukti dari tersangka KUN berupa dokumen proposal permohonan bantuan keuangan ke Pemprov Jawa Barat," ujar Febry.

Selain bukti, tutur Kapolres, dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) dijelaskan oleh saksi-saksi yang diperiksa penyidik. Antara lain, Camat Sukaratu, staf pemerintahan desa, Bagian Keuangan Provinsi Jawa Barat, BPMKB Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

"Kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga dilakukan APN sebesar Rp323.000.000 dan kerugian negara akibat perbuatan tersangka KUN sebesar Rp100 juta," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Kedua tersangka, APN dan KUN, ungkap Febry, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8807 seconds (0.1#10.140)