Bawaslu Pangandaran Temukan 1.569 Indikasi Pelanggaran

Jum'at, 07 Desember 2018 - 19:41 WIB
Bawaslu Pangandaran Temukan 1.569 Indikasi Pelanggaran
Rapat penertiban APK Bawaslu dengan partai politik peserta Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan 1.569 indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, indikasi pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Pelanggaran yang kami temukan di antaranya peserta Pemilu memasang APK di luar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gaga, Jumat (7/12/2018).

Gaga menambahkan, untuk rincian indikasi pelanggaran di antaranya APK Capres-Cawapres sebanyak 61 pelanggaran.

Selain itu, peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dari partai politik dan calon legislatif DPR RI sebanyak 110, calon legislatif DPR Provinsi 44, calon legislatif DPRD Kabupaten 1.350, dan DPD 4.

"Rencananya kami dan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan Satpol PP akan melakukan penertiban APK pada Selasa (11/12/2018)," ujarnya.

Gaga memaparkan, APK peserta pemilu bakal difasilitasi oleh pihak KPU yang terdiri dari baliho 10 dan 16 spanduk.

"Peserta pemilu diperkenankan untuk menambahkan dengan batas maksimal lima baliho dan 19 spanduk," kata Gaga.

Sementara, APK yang terpasang di mobil umum juga akan ditertibkan bersama pihak Dinas Perhubungan. Gaga menjelaskan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 sudah memahami dan sepakat terhadap langkah penertiban yang bakal dilaksanakan.

"Jadi kepada caleg dan partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 jika akan mempertanyakan pascapenertiban APK nanti silakan untuk koordinasi dengan pengurus partainya masing-masing," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9171 seconds (0.1#10.140)