Imbauan Diabaikan Pengusaha, Bawaslu Tertibkan APK di Angkot

Kamis, 06 Desember 2018 - 16:30 WIB
Imbauan Diabaikan Pengusaha, Bawaslu Tertibkan APK di Angkot
*** Petugas melakukan penertiban APK yang dipasang di tempat terlarang, termasuk di angkutan umum. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Setelah imbauan untuk melepas Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan tidak digubris pengusaha, Bawaslu Kabupaten Majalengka akhirnya mengambil sikap tegas. Bersama stakeholder terkait, Bawaslu melakukan penertiban APK di angkutan serta tempat lainnya yang dinilai menyalahi aturan, Kamis (6/12/2018).

"Hari ini kami melakukan penertiban APK bersama Dishub, Organda, Pol PP, KPU. APK yang kami tertibkan itu sebelumnya dipasang di tempat terlarang, seperti di angkutan dan Jalan KH Abdul Halim. Ada juga yang dipasang di zona lembaga pendidikan. Aturannya kan dilarang memasang APK di radius 20 meter lembaga pendidikan dan tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana kepada SINDOnews, Kamis (6/12/2018).

Dia mengakui, penertiban yang dilakukan tim itu belum sepenuhnya menyentuh semua pelanggaran di Kabupaten Majalengka. Kendati begitu, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban APK yang menyalahi aturan, termasuk yang dipasang di angkutan.

"Untuk penertiban APK di angkutan, itu hanya angkutan yang trayeknya dari dan ke Majalengka kota. Adapun di luar itu, belum dilakukan. Namun segera akan dilakukan penertiban oleh Panwascam bersama stakeholder. Parpol pun sudah menyerahkan, silakan ditertibakan," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8702 seconds (0.1#10.140)