Sembrono Buang Sampah Medis, RS Lira Medika Digugat Rp5 Miliar

Senin, 13 April 2020 - 10:18 WIB
loading...
Sembrono Buang Sampah Medis, RS Lira Medika Digugat Rp5 Miliar
Masyarakat bersama Komunitas Pencinta Lingkungan Indonesia (KPLHI) menggugat RS Lira Medika dan DLHK terkait masalah pembuangan sampah medis yang dianggap sembrono. Foto/SINDOnews/nilakusuma
A A A
KARAWANG - Rumah Sakit (RS) Lira Medika Karawang digugat Komunitas Pencinta Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) lantaran membuang sampah medis secara sembarangan. Padahal, sampah medis termasuk dalam kategori limbah berbahaya.

Ketua KPLHI, Ade Sopiayan mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang tersebut bermula dari ditemukannya tumpukan sampah medis di TPA Kelurahan Palumbonsari pada 13 Februari 2020. Pada kemasan sampah medis itu tertulis jelas nama RS Lira Medika.

RS Lira Medika diduga membuang sampah medis tersebut melalui pihak ketiga, yaitu PT Wastek, Yayasan Putra Karawang, dan PT Abi Praya. Menurut Ade, apa yang dilakukan RS Lira Medika merugikan masyarakat dan lingkungan.

”Kami hanya menuntut keadilan. Kami mengajukan gugatan ini sebagai upaya hukum untuk meminta tanggungjawab mereka yang telah melakukan pelanggaran,” katanya.

Sayangnya, sidang perdana gugatan KPLHI pada Kamis (9/4/2020) lalu ditunda majelis hakim PN Karawang yang dipimpin Jazuli lantaran RS Lira Medika sebagai Tergugat tidak hadir. ”Kami terus terang kecewa karena tergugat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak hadir dalam sidang perdana ini,” kata Ade.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)