Belum Ada Perusahaan di Bantaran Citarum Masuk Kategori Proper Hijau Emas

Kamis, 06 Desember 2018 - 15:03 WIB
Belum Ada Perusahaan di Bantaran Citarum Masuk Kategori Proper Hijau Emas
Salah satu pembicara pada Seminar Proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Serbaguna Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis (6/12/2018). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat belum ada perusahan atau industri yang memiliki kategori Proper Hijau Emas di sekitar bantaran Sungai Citarum. Artinya, belum ada perusahaan yang masuk kategori ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK MR Karliansyah mengakui, belum ada perusahaan di sekitar bantaran Sungai Citarum yang berpredikat Hijau Emas. Sementara ini, baru ada satu perusahaan panas bumi, namun letaknya di hulu sungai.

"Tetapi kami juga membina perusahaan di sekitar Citarum. Terakhir ada 187 industri tekstil, di Cimahi ada 200-an, kami sampaikan bahwa kalau Anda sudah penuhi baku mutu, sistem IPAL, silakan lanjut. Tapi yang belum, kan bisa meminta bantuan industri tetangganya yang masih punya kuota mengolah," jelas Karliansyah saat Seminar Proper di Ruang Serbaguna Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis (6/12/2018).

Dia menjelaskan, persoalan limbah di Sungai Citarum bukan hanya dari industri. 50% pencemaran berasal dari limbah rumah tangga dan domestik. Sementara, sisanya gabungan dari industri, peternakan, dan lainnya.

"Kalau bisa selesaikan (persoalan limbah) rumah tangga, 50% selesai masalahnya. Nanti tinggal industri 20%, peternakan," tegas dia.

Dia menjelaskan, hingga kini total perusahaan masuk kategori Proper Hijau Emas ada 437 perusahaan dari 1.903 perusahaan yang ikut survei. Ratusan perusahaan itu dari sisi ketaatan cukup bagus. Mereka taat semua, tidak ada yang dilanggar. Selain itu, operasional produksinya juga melakukan efisiensi energi, komitmen mengurangi limbah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Tahun 90-an, tingkat ketaatan perusahaan masih rendah sekali, 35%. Alhamdulillah 2017 mencapai 92%. Artinya, 8% masih bermasalah. Nah ini perusahaan harus dirangkul dan dibina supaya sejajar. Mereka boleh berusaha, kami tidak menghambat, tapi lingkungan harus dijaga. Karena milik publik, tidak boleh mereka kemari atau merusak," beber dia.

Menurutnya, pemerintah pada 2019 akan mulai melakukan online sistem untuk proper perusahaan. Nantinya, perusahaan tinggal upload. Harapannya, perusahaan yang survei naik dua kali lipat dari saat ini. Pihaknya menargetkan ada 3.900 perusahaan yang mendaftar.

"Semua kegiatan usaha itu wajib memenuhi baku mutu operasi. Pengawasannya dilakukan pemberi izin, bisa oleh bupati atau wali kota, gubernur atau menteri."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1942 seconds (0.1#10.140)