Curi RX King, Dua Mahasiswa Diringkus Polisi

Kamis, 06 Desember 2018 - 00:36 WIB
Curi RX King, Dua Mahasiswa Diringkus Polisi
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Suryono saat ekspos kasus curanmor dengan tersangka AH dan RFV. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - AH (22)dan RFV alias Lalam (18), dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul lantaran mencuri motor. Kini, AH dan RFV yang berstatus mahasiswa meringkuk di sel tahanan Polsek Bojongloa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Suryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AH dan RFV setelah pihaknya menerima laporan korban Laporan Polisi Nomor: LP/ B I 66/ XI / PLD JBR / RESTABES BDG I SEK BJL KIDUL.

Korban melaporkan kehilangan motor pada Selasa 13 November 2018 sekitar pukul 00.30 WIB di dekat Kampus Widyatama, Jalan Cikutra, Gang Sekejati V, Cikutra, Kota Bandung.

Anggota, kata Suryono, kemudian melakukan penyelidikan intensif. Penyidik mendapatkan informasi dari komunitas RX King bahwa ada seseorang yang menjual motor RX King melalui media sosial.

Anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul curiga motor tersebut diduga hasil kejahatan. Kemudian dilakukan pemancingan oleh Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul dan Komunitas RX King.

"Akhirnya, anggota berhasil menangkap tersangka RFV dan mengamankan berikut barang bukti motor RX King di daerah kawasan Cibaduyut, Kompleks Singgasana. Tersangka RFV merupakan warga Kampung Ciganitri RT 03/09, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung," kata Suryono, Rabu (5/12/2018).

Selanjutnya, ujar Kapolsek, kasus dikembangkan hingga menangkap tersangka AH, warga Kampung Ciganitri, Bojongsoang, di kawasan Mengger, Dayeuhkolot. "Kepada petugas, tersangka RFV dan AH mengaku telah beberapa kali mencuri motor menggunakan kunci astag," ujar Kapolsek didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, tutur Suryono, antara lain satu unit motor Yamaha RX King nopol B 3442 EN, RX King warna hitam tanpa plat nomor, satu unit telepon seluler, kunci astag, dua kunci pas, gunting, dan obeng.

"Para tersangka mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan terkunci di depan rumah dengan menggunakan kunci astag. AH dan RFV dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Suryono.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5060 seconds (0.1#10.140)