Rekonstruksi Pembunuhan Dufi Digelar di Tiga Tempat

Rabu, 05 Desember 2018 - 23:53 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Dufi Digelar di Tiga Tempat
Polisi mengamankan lokasi penemuan tong biru berisi mayat Dufi. Foto: ISTIMEWA
A A A
BOGOR - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Bogor menggelar rekonstruksi atau pembunuhan terhadap korban Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Rabu (6/12/2018).

Rekonstruksi berlangsung di tiga tempat. Yakni, pertama di rumah kontrakan pelaku sebagai tempat eksekusi di daerah Kecamatan Gunung Putri. Kedua, di lokasi pembuangan barang milik korban di Kecamatan Cilengsi. Lokasi ketiga, tempat pembuangan tong berisi mayat korban Dufi di Kecamatan Klapanunggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi dihadiri oleh tiga tersangka, yakni MN (35), SM (34), dan DSP alias YD (31). Hadir pula jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.

"Reka ulang ini dimaksudkan untuk menyinkronkan antara keterangan ketiga tersangka dengan lokasi kejadian dan barang bukti," kata Truno.

Dalam kasus ini, ujar Truno, penyidik mengamankan barang bukti mobil Innova milik korban, senjata tajam milik pelaku, dan tong plastik warna biru yang digunakan pelaku untuk membuang korban. "Barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Penyidik, tutur Truno, membagi pemberkasan tersangka sesuai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana atau kejahatannya. Tersangka MN, warga Jalan Narogong Cantik Raya Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi Kota, sebagai eksekutor atau pelaku utama dijerat Pasal 34O KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3.

Tersangka SM (istri tersangka MN), berperan turut membantu dan ikut merencanakan pembunuhan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau 338 Jo Ps.55 dan atau Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, tersangka DSP alias YD, warga Kampung Cilalay RT 09/03, Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berperan membantu mengangkat mayat korban, membuang tong berisi mayat, dan mendapat upah Rp200.000. DSP dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 dan atau Pasal 181 KUHP.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7709 seconds (0.1#10.140)