Dirazia Petugas Gabungan, Penghuni Kos di Kota Cimahi Panik

Rabu, 05 Desember 2018 - 22:06 WIB
Dirazia Petugas Gabungan, Penghuni Kos di Kota Cimahi Panik
Petugas dari BNNK Cimahi saat razia dan tes urine sejumlah penghuni tempat kos untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Cimahi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi bersama Satpol PP, polisi, dan TNI menggelar razia di beberapa tempat kos di Kota Cimahi.

Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika.

Kedatangan petugas gabungan sempat membuat para penghuni kos kaget. Seperti saat petugas menyisir tempat kos yang berada di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.

Para penghuninya terperanjat ketika sejumlah petugas sudah berada di depan pintu kamar kos mereka. Tanpa basa-basi petugas langsung menanyakan identitas. Lalu personel dari BNNK Cimahi melakukan tes urine.

"Ada empat titik yang kami datangi dan melakukan tes urine kepada 60 orang penghuni kos. Hasilnya sejauh ini semuanya negatif," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul Anwar, Rabu (5/12/2018).

Saat pemeriksaan, ada salah satu penghuni kos yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Sebab, saat diperiksa tercium aroma miras. Namun dari hasil tes urine yang bersangkutan negatif.

Meski begitu, petugas tetap melakukan tes urine kepada para penghuni kos-kosan sebagai antisipasi penyalahgunaan narkotika di Kota Cimahi.

Dalam razia tersebut, petugas juga sempat mendapati tiga pasangan muda-mudi berada dalam satu kamar berbarengan. Mereka tak dapat menunjukan bukti nikah sehingga petugas pun menggelandang mereka ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk pendataan lebih lanjut dan membuat pernyataan dengan pihak keluarga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Titi Ratna Kemala menegaskan, ketiga pasangan muda-mudi itu terpkasa harus dibawa. Sebab, jika memang bukan pasangan suami istri, tak sepantasanya berada dalam satu kamar.

Dia menegaskan, kegiatan yang didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum ini, dilakukan untuk menganitisipasi penyalahgunaan kos-kosan.

"Berdasarkan laporan yang masuk dan hasil penelusuran, ada sejumlah kos-kosan yang digunakan untuk kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, berbuat mesum, dan sebagainya," kata Titi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3211 seconds (0.1#10.140)