Pembunuh Ruhiatun Ditangkap, Pelaku Kesal Korban Menolak Diputus

Rabu, 05 Desember 2018 - 21:54 WIB
Pembunuh Ruhiatun Ditangkap, Pelaku Kesal Korban Menolak Diputus
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
CIREBON - Anggota tim Antibandit Satreskrim Polres Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Talun berhasil meringkus Erwin Syahputra, tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Ruhiatun, yang mayatnya dibuang di pinggir jalan pada Rabu (5/12/2018) sore.

Pelaku Erwin nekat melakukan pembunuhan lantaran korban Ruhiatun marah dan menolak diputuskan hubungannya yang telah terjalin selama tiga tahun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor, besi, dan barang-barang milik korban berupa perhiasan dan dompet.

Dengan wajah tertunduk, tersangka Erwin Syahputra digelandang polisi ke Mapolres Cirebon. Pelaku yang merupakan sopir di Rumah Sakit Gunung Djati ini ditangkap petugas tanpa perlawanan saat tengah berada di rumahnya di Kecamatan Talun.

Kepada petugas, Erwin mengakui semua perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban yang merupakan pedagang di depan Rumah Sakit Gunung Djati. Pelaku mengaku menjalin hubungan terlarang dengan korban selama hampir tiga tahun.

Erwin mengaku kalap setelah niatnya mengakhiri hubungan dibalas umpatan dan ancaman oleh korban yang menolak putus. Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan besi pengunci kemudi mobil. Perbuatan sadis tersebut dilakukan pelaku di dalam kendaraan miliknya.

Korban yang sudah tak bernyawa seusai dipukul dan dijerat, kemudian dibawa berkeliling. Akhirnya Erwin membuang jenazah korban di parit pinggir jalan Desa Sampiran, Kecamatan Talun. Sebelum dibuang, pelaku menusuk leher korban sebanyak lima kali untuk memastikan korban sudah tak bernyawa.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, Erwin menjemput menjemput korban Ruhiatun di sebuah supermarket di kawasan Kesambi, Kota Cirebon.

“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda empat, setang pengunci kemudi, perhiasan dan dompet milik korban,” kata Suhermanto di Mapolres Cirebon.

Saat ini, ujar Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Cirebon masih memeriksa intensif pelaku guna memastikan pembunuhan sadis tersebut dilakukan secara terencana atau spontan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3515 seconds (0.1#10.140)