Soal Kabar Mundur dari Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Sutrisno

Rabu, 01 Agustus 2018 - 19:08 WIB
Soal Kabar Mundur dari Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Sutrisno
Bupati Majalengka Sutrisno (kiri). Foto/SINDONews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Sutrisno angkat bicara terkait kabar dirinya mundur dari jabatanya. Menurut dia, pengajuan pengunduran diri itu, sebagai bentuk pelaksanaan dari aturan yang berlaku.

Pria yang telah menjabat Bupati Majalengka selama dua periode itu mengatkaan, dalam aturan KPU, ketika seseorang akan maju sebagai calon legislatif (caleg), wajib mundur dari posisinya sebagai kepala daerah.

"Itu kan sebuah persyaratan karena saya ikut mencalonkan (sebagai caleg DPR). Kalau mencalonkan, kan harus mundur (dalam) peraturan KPU-nya," kata Sutrisno saat mendampingi Kapolda Jabar meninjau Venue Kano Slalom di Bendungan Rentang, Desa Panongan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Rabu (1/8/2018).

Terkait program kerja di sisa kepemimpinannya, Sutrisno mengaku masih ada beberapa yang belum terpenuhi. Kendati begitu, Sutrisno menegaskan berkomitmen untuk bisa menyelesaikan program kerja tersebut, sebelum benar-benar melepas jabatan itu (Bupati Majalengka).

"Namanya orang hidup. Ya pekerjaan rumah masih ada. Saya sudah perintahkan, perubahan APBD selagi masih ada saya, silakan lakukan, tunggakan-tunggakan segera selesaikan," ujar dia

"Kan birokrasi saya juga bisa melanjutkan, (karena) sudah hapal perencanaan program mereka. Tinggal ada kesadaran dari pengganti saya kan. Itu karena sudah diprogramkan," tutur Sutrisno.

Sementara itu, dalam Pileg 2019 nanti, Sutrisno akan maju dari partai yang membesarkannya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia akan bersaing dengan caleg lain di Dapil Subang-Majalengka-Sumedang (SMS). "Ya (dari PDI P) untuk Dapil SMS," ungkap dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3517 seconds (0.1#10.140)