Masyarakat Apresiasi Kinerja Profesional Ditreskrimum Polda Jabar

Rabu, 05 Desember 2018 - 17:39 WIB
Masyarakat Apresiasi Kinerja Profesional Ditreskrimum Polda Jabar
Advokat senior Wenda S Aluwi. Foto ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang sigap menindaklanjuti laporan, mendapat apresiasi dari masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Wenda S Aluwi, avokat senior dan warga Jabar. Wenda mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimum Polda Jabar karena responsif terhadap laporan masyarakat pencari keadilan.

Bukti kesigapan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, kata Wenda, mereka menindaklanjuti kasus kliennya Dedi Nugraha, pengusaha asal Kota Bandung. Kasus yang dilaporkan Dedi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan menunggu disidangkan.

Wenda menutukan, dalam kasus itu, klien Dedi melaporkan kasus pemalsuan surat dan dokumen terutama kartu tanda penduduk (KTP) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada awal 2018. Kartu identitas palsu tersebut digunakan untuk membuat akta pendirian perusahaan terbuka (PT) fiktif.

"Laporan itu sempat jalan di tempat selama setahun. Kini, kasus tersebut telah ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum. Perhatian atas pengaduan klien kami, kami ucapkan terima kasih dan apreasi tinggi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Jabar. Mereka profesional melayani masyarakat pencari keadilan," kata Wenda ditemui di Bandung, Rabu (5/12/2018).

Dia mengemukakan, kasus yang ditangani Wenda bermula saat Dedi hendak menjual sebidang tanah untuk pabrik di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pada 2015 kepada salah seorang pengusaha berinisial Lgh.

Singkat cerita terjadilah transaksi. Lgh berjanji membayar dengan jenis pembayaran 11 cek. Namun saat akan dicairkan, hanya satu cek yang sah.

"Jual beli pun bermasalah. Belakangan, Lgh tidak mampu melunasi sisa pembayaran jual beli aset tersebut hingga akhirnya uang dikembalikan oleh Dedi kepada Lgh," ujar dia.

Tetapi tiba-tiba perusahaan Dedi, tutur Wenda, digerebek oleh petugas Bea Cukai Semarang karena dituduh membawa barang impor ilegal pada 2017. Rupanya, lokasi yang sempat akan diperjualbelikan tersebut telah diajukan permohonan perizinan atas nama Komisaris PT SMG, perusahan yang diduga fiktif.

Lgh menggunakan KTP yang diduga dipalsukan oleh Zm agar seolah-olah pemilik KTP tersebut adalah direktur perusahaan. Zm menyerahkan KTP diduga palsu ke notaris guna menerangkan identitas direktur PT SMG.

"Karena itu, Dedi melaporkan pemalsuan itu. Setelah laporan, penyidik menetapkan Zm, rekan Lgh sebagai tersangka setelah memeriksa 26 saksi. Tetapi Zm kabur dengan status daftar pencarian orang (DPO) alias buron," tutur Wenda.

Kemudian, Polda Jabar meng-SP3-kan Lgh dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal melalui surat B/255/III/2018/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 20 Maret 2018, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, Ditreskrimum telah memeriksa 26 saksi dan menetapkan Zm sebagai tersangka.

Setelah Wenda bersama kliennya Dedi Nugraha kembali mengadukan kasus tersebut, pihak Polda Jabar melakukan pendalaman. Melalui surat B/259/III/2018 dan melakukan pemeriksaan saksi, status Lgh dinaikkan sebagai tersangka.

Dalam sangkaan itu, Lgh patut diduga menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Saat ini tersangka sudah di kejaksaan untuk menunggu proses sidang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2962 seconds (0.1#10.140)