JPU Beberkan Peran Inneke Koesherawati dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Rabu, 05 Desember 2018 - 16:41 WIB
JPU Beberkan Peran Inneke Koesherawati dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Inneke Koesherawati di Gedung KPK. Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Inneke Koesherawati, istri dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, terungkap peran Inneke dalam kasus itu. Meski begitu, Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan, Inneke membantu Fahmi memberikan hadiah mobil Mitsubishi Triton pada Wahid Husen sebagai bentuk gratifikasi.

"Terdakwa menerima pemberian sebuah mobil jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam yang diberikan oleh Fahmi. Pemberian berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (terpidana kasus pembunuhan) dengan terdakwa Wahid di ruang kerjanya pada April 2018," kata Kresno Anto Wibowo yang membacakan dakwaan.

Saat itu ujar Kresno, Andri memijat terdakwa yang browsing internet melihat-lihat mobil jenis double cabin 4x4. Lalu, Andri menawarkan jika ingin mobil jenis itu, Andri akan menyampaikan kepada Fahmi.

Mendapat tawaran itu, ujar dia, terdakwa Wahid setuju dengan mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton tampaknya cukup bagus. Keesokan harinya, Andri menyampaikan keinginan Wahid kepada Fahmi.

Terpidana korupsi Bakamla itu pun kemudian membelikan mobil produk terbaru jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton. Fahmi menyuruh istrinya, Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis itu di dealer.

Inneke lalu meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin, untuk mencari satu unit mobil yang diinginkan terdakwa Wahid. Selanjutnya Deni memesan satu unit Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam, sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga Rp427 juta," ujar jaksa.

JPU Trimulyono Hendardi menambahkan, Fahmi kemudian menghubungi Andri pada 25 Juni 2018 menyampaikan bawa permintaan terdakwa harus menunggu satu minggu. Namun, terdakwa meminta Andri untuk menyampaikan kepada Fahmi untuk mencari dealer mobil lain, yakni Sun Bekasi Timur.

Pada 19 Juli 2018, Fahmi, terpidana korupsi Bakamla dengan vonis 2 tahun 8 bulan ini, mengirim pesan WA kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah ada dan segera dikirim.

Selanjutnya, Andri menghubungi terdakwa yang kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung. "Mobil tiba sekitar pukul 22.00 WIB yang diantarkan oleh Ike Rachmawanti, adik ipar Fahmi," tutur Trimulyono.

Selain mobil, terdakwa Wahid Husen juga menerima sejumlah uang dalam kurun waktu April-Juni 2018 di Lapas Sukamiskin, baik secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Andri.

Atas hadiah-hadiah itu, Fahmi mendapatkan berbagai fasilitas istimewa, antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC,
kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur, dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam lapas.

Bahkan, Fahmi bersama Andri Rahmat (terpidana kasus pembunuhan), diizinkan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan pembuatan saung.

Terdakwa Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam lapas dan ruangan berukuran 2x3 meter persegi. Salah satu ruangan yang dibangun adalah bilik cinta untuk melakukan hubungan badan suami-istri.

Ruangan ini kerap digunakan Fahmi saat dikunjungi istri (Inneke Koesherwati) dan disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif Rp650.000. Hasil penyewaan ruangan itu dikantongi Fahmi dan Andri.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebutkan Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa Wahid dalam hal izin berobat ke luar lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik dan RS Hermina Pasteur. Izin berobat itu biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung. Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3327 seconds (0.1#10.140)