Sehari Menjabat Kalapas Sukamiskin, Wahid Kumpulkan Terpidana Korupsi

Rabu, 05 Desember 2018 - 15:59 WIB
Sehari Menjabat Kalapas Sukamiskin, Wahid Kumpulkan Terpidana Korupsi
Wahid Husein saat menjabat Kalapas Sukamiskin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diduga telah memiliki niat tidak baik saat memangku jabatan tersebut. Dia tahu, Lapas Sukamiskin banyak dihuni terpidana korupsi.

Niat tidak baik itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12/2018).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi menyebutkan, Wahid yang menjabat Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018 lewat SK Menkum HAM Nomor M.HH-08.KP.03.03 pada 13 Maret 2018, pada hari pertama menjabat mengumpulkan para terpidana korupsi dengan dalih perkenalan.

Setelah pertemuan di Aula Lapas Sukamiskin, kata Trimulyono, Wahid melanjutkan acara dengan pertemuan khusus di ruang kerjanya. Di ruang itu, Wahid bertemu dengan paguyuban narapidana korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, dan Tubagus Chaeri Wardana.

"Dalam pertemuan khusus tersebut, para terpidana korupsi pada pokoknya memohon terdakwa (Wahid) agar memberikan kemudahan untuk izin keluar lapas baik itu izin luar biasa maupun berobat ke rumah sakit," ujar Trimulyono.

Seharusnya, ujar JPU, Wahid Husein sebagai bagian dari penyelenggara negara, tidak meladeni permintaan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Namun faktanya, terdakwa Wahid Husein mengakomodir permintaan para terpidana korupsi tersebut," ujar dia.

Selain fakta itu, tutur Trimulyono, para koruptor yang menghuni Lapas Sukamiskin mendapat fasilitas istimewa. Fasilitas itu terdiri atas kamar lapas dilengkapi AC, TV, hingga penggunaan ponsel.

Namun, tutur JPU, terdakwa Wahid membiarkan dan membolehkan pemberian fasilitas sehingga terus berlangsung. Lantaran memberi fasilitas istimewa dan izin keluar, para terpidana korupsi memberikan uang dan barang kepada terdakwa Wahid melalui Hendry Saputra.

"Uang dan barang itu diberikan oleh Fahmi Darmawansyah (terpidana kasus Bakamla), Tubagus Chaeri Wardana (terpidana kasus suap Ketua MK Akil Mochtar), dan Fuad Amin Imron (terpidana suap jual beli gas alam)," tutur Trimulyono.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2536 seconds (0.1#10.140)