Pelanggaran Kampanye Didominasi Pemasangan APK di Fasum
A
A
A
MAJALENGKA - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga kini tercatat masih menjadi jenis pelanggaran yang paling tinggi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelanggaran tersebut diketahui hasil dari temuan Bawaslu maupun laporan dari masyarakat.
Pemasangan APK di fasilitas umum adalah salah satu jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan. "Jenis pelanggaran didominasi oleh pemasangan APK di fasilitas umum, seperti di angkutan atau di pohon," kata Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Sukmayadi kepada SINDOnews, Rabu (5/12/2018).
Terkait kemungkinan adanya caleg yang memberikan tausiyah, jelas dia, hal itu tidak lantas diartikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Caleg yang bersangkutan baru akan dianggap melanggar jika diketahui melakukan ajakan untuk memilih saat melakukan tausiyah di tempat yang memang terlarang.
"Misalnya ketika tausiyah di masjid, lalu ada ajakan, itu baru dianggap melanggar. Jenis pelanggarannya karena yang bersangkutan berkampanye di tempat ibadah. Tidak ada larangan caleg untuk mengisi tausiyah," ujarnya.
Namun, menurutnya, jika caleg tausiyah di acara hajatan warga, boleh-boleh saja. "Karena kan memang sekarang masa kampanye. Sampai saat ini, belum ada laporan tentang kampanye di tempat ibadah," katanya.
Pemasangan APK di fasilitas umum adalah salah satu jenis pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan. "Jenis pelanggaran didominasi oleh pemasangan APK di fasilitas umum, seperti di angkutan atau di pohon," kata Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Sukmayadi kepada SINDOnews, Rabu (5/12/2018).
Terkait kemungkinan adanya caleg yang memberikan tausiyah, jelas dia, hal itu tidak lantas diartikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Caleg yang bersangkutan baru akan dianggap melanggar jika diketahui melakukan ajakan untuk memilih saat melakukan tausiyah di tempat yang memang terlarang.
"Misalnya ketika tausiyah di masjid, lalu ada ajakan, itu baru dianggap melanggar. Jenis pelanggarannya karena yang bersangkutan berkampanye di tempat ibadah. Tidak ada larangan caleg untuk mengisi tausiyah," ujarnya.
Namun, menurutnya, jika caleg tausiyah di acara hajatan warga, boleh-boleh saja. "Karena kan memang sekarang masa kampanye. Sampai saat ini, belum ada laporan tentang kampanye di tempat ibadah," katanya.
(zik)