Berpotensi Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Jabar Pantau Ketat ASN

Selasa, 04 Desember 2018 - 22:11 WIB
Berpotensi Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Jabar Pantau Ketat ASN
Bawaslu Jabar menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi ASN di Jabar, Selasa (4/12/2018). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menaruh perhatian besar terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bahkan, pemantauan akan dilakukan secara ketat hingga ke ranah media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, berkaca pada pelaksanaan pesta demokrasi di Jabar, pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut berpotensi besar terulang di Pemilu 2019.

"Mengacu pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Jawa Barat kemarin (2018), cukup banyak kasus yang kami temukan. (Pelanggaran oleh ASN) ini merupakan tiga temuan teratas. ASN yang tidak netral juga cukup besar," ungkap Abdullah seusai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi ASN Tingkat Jabar di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (4/12/2018).

Abdullah mengemukakan, pengawasan terhadap ASN dalam sebuah pesta demokrasi mutlak dilakukan menyusul banyak kasus pelanggaran ASN tersebut. Terlebih, ASN menempati posisi strategis dan berpengaruh dalam pesta demokrasi.

"Di Pilgub Jabar (2018) saja, terdapat puluhan kasus pelanggaran yang melibatkan ASN, mulai pejabat pemerintahan hingga aparatur desa," ujar Abdullah.

Karena itu, tutur dia, Bawaslu Jabar menilai penting sosialisasi pengawasan partisipatif kepada ASN. Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya mengimbau agar ASN menjaga posisinya dalam Pemilu 2019.

"Kami imbau ASN tidak mengambil bagian dalam pemenangan. Apalagi membuat sebuah keputusan atau kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu," tutur dia.

Abdullah menjelaskan batasan-batasan yang harus diperhatikan ASN dalam Pemilu 2019. Di antaranya, tidak terlibat dalam tim pemenangan, tidak mengambil tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, hingga secara personal tidak menunjukkan sikap politik, baik secara terbuka maupun melalui simbol-simbol.

"Bahkan, jika mengacu kepada Surat Edaran Kemenpan RB, menanggapi apa yang diupload peserta pemilu saja dilarang," ungkap Abdullah.

Bawaslu Jabar juga bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Mabes Polri juga memantau aktivitas ASN di media sosial untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak patut dilakukan ASN, seperti memunculkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong (hoaks). "Hal itu (pemantauan media sosial) jadi konsen kami agar semua potensi pelanggaran pemilu dapat ditekan," kata dia.

Jika batasan-batasan tersebut dilanggar, tandas Abdullah, ASN harus siap-siap menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, mulai dari sanksi pidana hingga administratif kepegawaian. Bawaslu Jabar siap merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN dan Inspektorat bagi ASN yang melanggar.

"Jadi, bagi ASN yang melakukan satu tindakan tidak netral atau memberikan keuntungan kepada salah satu peserta pemilu, maka akan terima konsekuensi yang sangat serius," tandas Abdullah.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7416 seconds (0.1#10.140)