Bekuk 2 Bandar, Polres Cimahi Amankan Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 01 Agustus 2018 - 16:40 WIB
Bekuk 2 Bandar, Polres Cimahi Amankan Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu senilai total Rp1 miliar yang diamankan dari dua pelaku penjual sekaligus bandar narkoba. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil membekuk dua tersangka pengedar sekaligus bandar narkotika yang melakukan aksinya di Kota Cimahi, pada Jumat (27/7/2018). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi senilai lebih dari Rp1 miliar.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ASF (26) warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara dan SA (48), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada transaksi mencurigakan di wilayahnya. Ketika diselidiki mereka sedang transaksi narkoba dan akhirnya SA pertama kali ditangkap di rumahnya," kata Rusdy saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/8/2018).

Setelah penangkapan SA, kasusnya dikembangkan sehingga mengarah ke ASF. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti di rumah ASF berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu berat 477.46 gram,10 bungkus plastik bening ekstasi keseluruhan 569.5 tablet dan tiga bungkus plastik klip bening narkotika jenis ganja 52.11 gram. Jika dirupiahkan barang bukti itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Rusdy, para tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Akan tetapi dari barang bukti yang disita pihaknya terus melakukan pendalaman mengingat jumlah barang buktinya cukup banyak. Sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku bagian dari jaringan pengedar atau bandar narkoba yang lebih besar lagi.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebutnya.

Salah seorang pelaku SA mengatakan baru kali ini melakukan bisnis jual beli narkoba. Dia pun mengaku bekerja sendiri dan bukan bagian dari kelompok/sindikat lain. "Saya bekerja sendiri dan baru sekarang. Uang hasil penjualan narkoba ini tadinya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3329 seconds (0.1#10.140)