Proyek Pembangunan Diduga Asal-asalan, Kejari Karawang Jangan Tutup Mata

Senin, 03 Desember 2018 - 18:09 WIB
Proyek Pembangunan Diduga Asal-asalan, Kejari Karawang Jangan Tutup Mata
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta lebih tanggap terhadap kritikan masyarakat terkait banyaknya proyek pembangunan yang dibiayai APBD II yang dikerjakan asal-asalan.

Selama ini, Kejari Karawang terkesan masa bodoh dengan isu yang diembuskan masyarakat. Bahkan justru asyik membangun kedekatan dengan pemerintah daerah.

Dalam berbagai kesempatan Kepala Kejai Karawang Rochayatie lebih sering jalan bersama dengan unsur Muspida Karawang dibanding melakukan penegakan hukum.

"Sudah banyak berita yang memberi kabar tentang banyak proyek pembangunan yang didanai APBD dikerjakan asal jadi saja. Namun sejauh dalam pengamatan kami, pihak kejaksaan lebih banyak berdiam diri. Dalam pengamatan kami tidak ada produk penegakan hukum yang dilakukan kejari untuk tahun ini," kata Sekjen LSM Kompak reformasi Pancajihadi AL panji, Senin (3/12/2018).

Dia mengemukakan, program Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kejaksaan tidak bisa dijadikan alasan, sehingga Kejari Karawang lemah atau tak melakukan penegakan hukum terhadap indikasi penyimpangan.

Menurut Panji, kejaksaan seharusnya peka ketika masyarakat mempersoalkan pembangunan yang berlangsung di Karawang. Dia mencontohkan dua proyek yang dipersoalkan masyarakat, yaitu proyek darainase Jalan Ahmad Yani senilai Rp15,6 miliar dan rumah dinas bupati senilai Rp5,8 miliar.

Kedua proyek pembangunan dengan anggara bernilai fantastis itu rentan penyelewengan. "Sudah banyak yang mengingatkan keganjilan dalam pembangunan kedua proyek tersebut, namun pihak kejaksaan tidak mau mendengar," ujar dia.

Idealnya, tutur Panji, pihak kejaksaan turun kelapangan mengecek kebenaran informasi dari masyarakat, apalagi nilai proyeknya cukup fantastis. Yang terjadi kejaksaan seperti tidak mau tahu dengan polemik pembangunan proyek yang dipermasalahkan oleh masyarakat.

"Katanya proyek ini sudah koordinasi dengan kejaksaan. Kami ingin tahu, koordinasi dalam hal apa? Ini yang harus dijelaskan oleh kejaksaan jangan masyarakat gaduh sendiri," tutur Panji.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Inteljen Kejari Karawang F Makki mengatakan, pihak Kejaksaan tidak bisa mencampuri proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.

Apalagi proyek tersebut tidak masuk dalam MoU TP4D, sehingga campur tangan kejaksaan tidak ada dalam proyek tersebut. "Dua proyek yang diramaikan itu tidak masuk dalam MoU TP4D, jadi kami tidak bisa ikut campur. Kalau mau ditangani ya harus menunggu sampai tahun anggaran selesai," kilah Makki.

Makki mengungkapkan, masyarakat yang memiliki informasi tentang proyek yang diduga diselewengkan bisa melapor ke kajaksaan. Namun laporan tersebut baru bisa ditangani setelah selesai tahun anggaran.

"Bikin saja laporan disertai alat bukti yang cukup, pasti akan kami tangani. Tapi kami hanya menangani laporan yang memiliki alat bukti cukup," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0971 seconds (0.1#10.140)