Ikut Menjambret, Anak SMP Ini Ditangkap Polisi

Senin, 03 Desember 2018 - 17:27 WIB
Ikut Menjambret, Anak SMP Ini Ditangkap Polisi
Kapolsek Astanaanyar Kompol Eko Listiono menunjukkan tersangka Reza dan IAR yang ditangkap karena menjambret. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Gara-gara salah dalam memilih teman, IAR (15), bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SMP, terpaksa berurusan dengan polisi.

Meski masih terbilang di bawah umur, namun IAR lebih senang bergaul dengan orang lebih dewasa dibanding dirinya. Akibat salah pergaulan itu, IAR terlibat perbuatan kriminal.

Dia tertangkap tangan menjambret bersama Reza Nugraha alias Hakim (18) di Pasar Anyar, Jalan Astananyar, Kota Bandung.

Kapolsek Astananyar Kompol Eko Listiono mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi sekitar pukul 11.17 WIB. Saat itu, pelaku Reza dan IAR berboncengan motor. Saat melihat korban sedang memegang telepon seluler (ponsel) di depan Pasar Anyar, pelaku mendekat.

"Reza dan IAR berpura-pura menanyakan jam kepada korban. Saat korban lengah, pelaku Reza yang posisinya dibonceng, merampas ponsel. Korban langsung teriak jambret. Teriakan korban didengar orang warga di pasar. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diringkus," kata Eko didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Astananyar.

Pelaku Reza dan IAR, ujar Eko, lantas dibawa polisi yang sedang melakukan patroli di kawasan itu ke Polsek Astananyar yang berjarak sekitar 350 meter dari Pasar Anyar.

Kepada penyadik Unit Reskrim Polsek Astananyar, Reza dan IAR, yang merupakan warga Kampung Pasirkoja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, mengaku telah empat kali melakukan penjambretan di beberapa kawasan di Kota Bandung.

"Kedua pelaku ditangkap berikut barang buktinya, handphone dan motor. Kemudian, Reza dan IAR dibawa ke Polsek Astanaanyar untuk menghindari amukan massa," ujar Kapolsek.

Kepada tersangka Reza dan IAR dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancamanya 9 tahun penjara. Namun untuk tersangka IAR, Polsek Astanaanyar menerapkan diversi. Artinya, IAR dikembalikan ke orang tua untuk dibina dan diawasi oleh kepolisian.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2638 seconds (0.1#10.140)