Kapolda Jabar Ultimatum Pemilik Perusahaan di DAS Citarum

Rabu, 01 Agustus 2018 - 16:20 WIB
Kapolda Jabar Ultimatum Pemilik Perusahaan di DAS Citarum
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, Polda Jabar terus melakukan penindakan terhadap pemilik industri yang terbukti mencemari Sungai Citarum. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melayangkan peringatan keras kepada para pemilik industri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang terindikasi membuang langsung limbah industrinya ke Sungai Citarum.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, Polda Jabar terus melakukan penindakan terhadap pemilik industri yang terbukti mencemari Sungai Citarum. Agung meminta para pemilik perusahaan segera menyediakan dan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tingkat pencemaran bisa ditekan.

"Kaitan dengan perusahaan di bantaran Citarum, ada yang sudah melakukan langkah-langkah perbaikan, artinya memperbaiki IPAL-nya dengan benar, ada yang sedang dalam progres, tapi juga masih ada yang sama sekali belum berubah," beber Agung seusai pertemuan dengan para pemilik industri di DAS Citarum di Hotel Hilton Bandung, Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Bandung, Rabu (1/8/2018).

Agung melanjutkan, bersama Satuan Tugas (Satgas) Kodam III/Siliwangi, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap 106 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perusahaan sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Kemudian, 21 perusahaan dalam proses penyidikan dan 39 perusahaan lainnya menerima sanksi administrasi.

"Berdasarkan undang-undang, Kementerian Lingkungan hidup akan memberikan sanksi administrasi dulu. Setelah itu, nanti kita cek lagi, masih melanggar atau tidak. Jika masih melanggar, kita tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Agung menuntut komitmen para pemilik perusahaan agar tidak lagi membuang langsung limbah industrinya ke Sungai Citarum. Keberadaan IPAL di setiap perusahaan menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik perusahaan.

"Saya mengatakan kepada seluruh pengusaha mari kita sepakati komitmen. Kalau sanggup lima bulan, enam bulan ya kita tunggu. Tapi bukan terus dibiarkan, harus ada progres perbaikan. Kalau komitmennya tidak ada dan sudah pelanggaran hukum ya saya sikat," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3400 seconds (0.1#10.140)