Curi Belasan Motor, Pria Ini Rasakan Timah Panas Polisi

Senin, 03 Desember 2018 - 15:01 WIB
Curi Belasan Motor, Pria Ini Rasakan Timah Panas Polisi
Kaki kiri PK (35), dilubangi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kaki kanan PK (35) alias Okis alias Surtno, dilubangi timah panas lantaran melawan saat akan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler. PK merupakan tersangka pencurian kendaraan motor (curanmor) yang telah tujuh kali beraksi di sejumlah kawasan di Kota Bandung.

Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun mengatakan, tersangka PK berhasil dibekuk pada 23 November 2018. Dari tangan tersangka, anggotanya mengamankan barang bukti dua kunci astag, tiga telepon seluler (ponsel), laptop, dan delapan motor hasil curian.

"Tindakan tegas dan terukur dilakukan anggota karena tersangka berupaya melarikan diri saat akan ditangkap," kata Apong didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati dan Kanit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler Iptu Wawan Hermawan, Senin (3/12/1/2018).

Penindakan terhadapan tersangka PK, ujar Apong, didasarkan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 15 Juni 2018 lalu. Atas dasar laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler melakukan penyelidikan. Hasilnya, kejahatan itu dilakukan PK, warga Jalan Ibu Sangki, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, bersama dua temannya.

"Anggota menangkap tersangka di Jalan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Jumat 23 November 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini kami masih mengejar dua teman pelaku yang buron," ujar Kapolsek.

Dalam beraksi, tutur Apong, tersangka dan dua temannya mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah. Pelaku merusak kunci stang dan gembok menggunakan kunci astag.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan HP di beberapa TKP di sekitar Kota Bandung," tutur Kapolsek.

Tersangka PK, ungkap Apong, mengaku mencuri motor milik warga di Gang Leuwi Mukti Nomor 22 RT 13/03, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

"Dia juga mengaku mencuri di Jalan Leuwipanjang, Kopo, Babakan Ciparay, Rancamanyar, dan Cimahi. Motor hasil curian dijual ke daerah Garut dan Cimahi," ungkap Apong.

Akibat perbuatannya, tersangka PK dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4529 seconds (0.1#10.140)