Elang Ular Bido dan Merak Jawa Diserahkan ke BBKSDA Jabar

Sabtu, 01 Desember 2018 - 22:07 WIB
Elang Ular Bido dan Merak Jawa Diserahkan ke BBKSDA Jabar
Kepala Resort BKSDA Jabar Wilayah III Cirebon Selamet Priambada (kaus lengan panjang) menerima satwa dilindungi dari salah satu warga. Foto/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Resor KSDA Cirebon, kembali menerima dua satwa dilindungi yang dipelihara warga, Sabtu (1/12/2018).

Dua satwa dilindungi yang diterima petugas itu yakni satu ekor elang ular bido (spilornis cheela) dan satu ekor merak jawa (pavo muticus). Kedua satwa yang dilindungi UU tersebut diterima dari dua warga Kabupaten Majalengka.

"Dua satwa langka yang dilindungi ini diserahkan secara sukarela oleh warga yang memeliharanya di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Cigasong," kata Kepala Resort BKSDA Jabar Wilayah III Cirebon Selamet Priambada didampingi Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim, di kediaman salah satu warga, Desa Cigasong, Kecamatan Cigasong, Sabtu (1/12/2018).

Penyerahan dua satwa dilindungi secara sukarela itu, jelas dia, berawal dari adanya informasi ke call center BBKSDA Jabar. Lewat call center itu, warga tersebut menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan satwa dilindungi yang dipeliharanya.

"Satwa-satwa ini nantinya akan dikarantina terlebih dahulu untuk diketahui tingkat kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat, akan kami pindahkan ke kandang rehabilitasi atau habituasi agar sifat liarnya kembali muncul," ungkap dia.

Dia melanjutkan, setelah hewan itu terlihat memiliki insting untuk kembali bisa hidup di alam, dilakukan pelepasliaran kembali ke habitatnya agar mereka kembali hidup di alam bebas.

Dengan adanya penyerahan sukarela itu, dia berharap bisa menjadi contoh bagi warga lainnya untuk segera menyerahkan satwa dilindungi jika memang memilikinya. "Kami siap melakukan evakuasi dan mendatangi ke rumah pemilik atau pun pemilik bisa datang langsung ke kantor kami di Cirebon," papar dia.

Sementara itu, salah seorang pemilik satwa tersebut, Abdulloh, warga Desa/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka mengaku, penyerahan secara sukarela itu dilakukan setelah mengetahui bahwa satwa yang dipeliharanya masuk ke dalam kategori satwa dilindungi.

"Awalnya saya tidak tahu kalau burung tersebut dilindungi. Setelah tahu bahwa dilindungi, akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya secara sukarela dengan terlebih dahulu menghubungi nomor call centre BKSDA Jabar. Tahu bahwa burung itu dilindungi dari media," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1715 seconds (0.1#10.140)