Dipanggil KPK, Nico: Tak Ada Hubungannya dengan Jual Beli Jabatan di Cirebon

Jum'at, 30 November 2018 - 22:37 WIB
Dipanggil KPK, Nico: Tak Ada Hubungannya dengan Jual Beli Jabatan di Cirebon
Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan memberikan klarifikasi soal pemanggilannya oleh KPK, Jumat (30/11/2018) malam. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan memberikan klarifikasi soal pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam klarifikasinya, pria yang akrab disapa Nico Siahaan itu menegaskan, pemanggilan dirinya sama sekali tidak ada berhubungan dengan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Diketahui, kasus tersebut telah menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menduga, Sunjaya Purwadisastra memasang tarif untuk setiap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Jadi, saya perlu klarifikasi bahwa (pemanggilan) saya (oleh KPK) tidak ada hubungannya dengan kasus jual beli (jabatan) di Cirebon," kata Nico dalam konferensi pers di Toko You, Jalan Hasanudin, Kota Bandung, Jumat (30/11/2018) malam.

Dalam kesempatan itu, Nico kembali menegaskan bahwa dia juga sama sekali tidak tahu menahu dan tidak terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon tersebut.

Anggota Fraksi PDIP itu memaparkan, pemanggilannya oleh KPK berkaitan dengan aliran dana dari Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp250 juta untuk kegiatan Hari Sumpah Pemuda di Jiexpo, Jakarta, 28 Oktober 2018 di mana dia ditunjuk sebagai ketua pelaksana.

Menurut Nico, panitia menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan tersebut. Sebagai kader PDIP yang selalu mengedepankan budaya gotong royong, Nico pun mempersilakan kader PDIP untuk membantu memberikan sumbangan.

"Anggarannya kan sudah ditetapkan, nah seperti biasa kan namanya acara partai, kader (PDIP) tahu dan berinisiatif memberikan sumbangan. Dari siapa-siapanya saya tidak tahu karena koordinatornya banyak," ujar dia.

Sunjaya yang mengetahui ada kegiatan tersebut, tutur Nico, tiba-tiba datang dan memberikan sumbangan sebesar Rp250 juta. Nico menegaskan, dia tidak pernah meminta langsung kepada Sunjaya untuk memberikan sumbangan.

"Saat kami rapat untuk acara, Sunjaya datang. Saya juga tidak tahu dia mau datang. Nah dia bilang mau nyumbang, tidak ngomong ke saya. Dikirimnya ke rekening salah satu kader, namanya Elvi," tutur Nico.

Sunjaya, ungkap dia, menyerahkan dana sumbangan tersebut pada 22 Oktober 2018 atau sehari sebelum dicokok oleh KPK. Mengetahui hal itu, Nico menginstruksikan panitia untuk tidak menggunakan uang sumbangan dari Sunjaya karena khawatir menimbulkan masalah.

"Uangnya masuk, tapi setelah tahu dia (Sunjaya) diambil (KPK), uangnya tidak dipakai. Mau diserahkan, saya tidak tahu harus menyerahkannya ke siapa. Akhirnya uang itu saya serahkan ke KPK saat saya memenuhi panggilan KPK," ungkap dia.

Ditanya soal kedekatannya dengan Sunjaya, Nico menyatakan bahwa hubungannya terjalin baik, meski tidak intens. Nico mengaku, mengenal Sunjaya sebagai kader PDIP dan beberapa kali bertemu saat acara partai. "Tidak terlalu dekat juga. Nelpon saya tidak pernah. Ketemu biasa aja pas acara partai," tandas Nico.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK memeriksa Nico Siahaan, Kamis (29/11/2018). Selama lima jam, pria yang dulu dikenal sebagai presenter itu ditanya soal aliran dana dari Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp250 juta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3078 seconds (0.1#10.140)