Beraksi di Permukiman Padat, Jambret Seret Korban 100 Meter

Kamis, 29 November 2018 - 15:41 WIB
Beraksi di Permukiman Padat, Jambret Seret Korban 100 Meter
Kapolsek Astanaanyar Eko Listiono didampingi Kasubaghumas Kompol Santhi Rianawati, dan Wakapolsek Astanaanyar AKP U Taryana, Kamis (29/11/2018) saat ekspose kasus jambret. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - AR (19) dan EM (15), termasuk nekat. Dua pemuda ini nekat melakukan kejahatan di permukiman padat penduduk, Jalan Sitimunigar RT 01/01, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Akibatnya, AR dan EM, keduanya warga Kampung Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, diringkus oleh polisi. Kini, keduanya meringkuk di tahanan Polsek Astanaanyar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka AR dan EM melakukan penjambretan pada Jumat 2 November 2018 siang. "Mereka nekat berbuat jahat di lingkungan padat penduduk dan jalan sempit, Jalan Sitimunigar," kata Kapolsek Astanaanyar Eko Listiono didampingi Kasubaghumas Kompol Santhi Rianawati, dan Wakapolsek Astanaanyar AKP U Taryana, Kamis (29/11/2018).

Eko mengemukakan, peristiwa itu berawal saat korban Sosro sedang duduk sambil memainkan telepon seluler (ponsel). Tak lama kemudian datang pelaku AR dan EM. Pelaku menanyakan sebuah alamat kepada korban. Tiba-tiba pelaku EM merampas telepon seluler korban dan kabur.

Namun, korban mengejar dan berhasil memegangi motor pelaku sambil berteriak minta tolong. Akibatnya, korban terseret sejauh 100 meter. Korban mengalami luka di siku tangan dan lutut kaki. Korban lantas terjatuh, sedangkan pelaku berhasil kabur.

"Warga kemudian melakukan pengejaran. Kebetulan di lokasi kejadian ada anggota Polsek Astananyar. Dalam waktu tak lebih dari 15 menit, pelaku berhasil diringkus," ujar Eko.

Dari tangan pelaku, tutur Kapolsek, petugas mengamankan satu unit motor dan satu ponsel hasil kejahatan. "Pelaku AR mengaku meminjam sepeda motor milik kakaknya untuk membeli rokok. Ternyata, motor itu dipakai untuk berbuat jahat," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, ungkap Eko, pelaku AR dan EM dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Kedua pelaku mengaku telah empat kali melakukan penjambretan. Seperti di Kopo, Braga, dan Astanaanyar," ungkap Eko. (Baca Juga: Perawat yang Menjadi Korban Jambret di Bandung Meninggal Dunia(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3675 seconds (0.1#10.140)