Soal Vaksin MR, MUI Jabar: Pemerintah Wajib Cari yang Halal

Kamis, 29 November 2018 - 11:00 WIB
Soal Vaksin MR, MUI Jabar: Pemerintah Wajib Cari yang Halal
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pemerintah diminta segera mencari pengganti vaksin Measles Rubella (MR) yang memenuhi standar halal. Hal itu melihat masih digunakannya vaksin yang sama, sementara MUI menekankan hanya untuk keadaan darurat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rachmat Syafei mengatakan, pemerintah atau pihak yang melakukan impor vaksin MR harus segera mencari produsen MR dari negara lainnya yang sudah dijamin halal.

"Kalau misalnya di suatu negara sudah ditemukan yang halal, itu wajib untuk menggunakan yang halal. Tidak boleh menggunakan yang najis itu. Jadi harus ada upaya mencari negara mana yang rubella-nya halal," kata Rachmat di Bandung, Kamis (29/11/2018).

Menurut dia, bila sudah ada negara yang mampu memproduksi vaksin MR halal, pemerintah tidak boleh lagi memakai yang haram. Prinsipnya, vaksin MR yang saat ini digunakan hanya untuk keadaan darurat.

Dia mengatakan, MUI sudah menjelaskan bahwa vaksin MR yang saat ini digunakan di Indonesia masuk kategori najis sehingga haram ketika digunakan. Namun, karena tidak ada lagi obat lainnya atau dalam keadaan darurat, MUI memperbolehkan.

Namun, MUI dua tahun lalu sudah merekomendasikan ke pemerintah, agar segera mencari vaksin MR halal. Hal itu juga mestinya dilakukan importir vaksin MR, dalam hal ini PT Bio Farma untuk memenuhi tenggat waktu yang direkomendasikan MUI.

"Pemerintah berkewajiban cari obat yang halal. Memang waktu itu kami beri waktu dua tahun, harus menemukan obat yang halal, tidak najis. Tapi karena belum ada juga, MR masih diperbolehkan," jelasnya.

Ketika ditanya kasus yang menimpa siswi SD di KBB menderita luka nanah setelah divaksin MR, dia mengaku harus diteliti lebih lanjut. Namun, kata dia, bila ada dampaknya, risiko yang sedikit tidak menjadi soal. Dokter yang harus memberi informasi kepada pasien.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1364 seconds (0.1#10.140)