Polisi Bakal Rekonstruksi Pembunuhan Dufi di Gunung Putri dan Klapanunggal

Rabu, 28 November 2018 - 23:39 WIB
Polisi Bakal Rekonstruksi Pembunuhan Dufi di Gunung Putri dan Klapanunggal
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Penyidik Polres Bogorsegera menggelarreka ulang atau rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap korban Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi.

Rekonstruksi bakal digelar di rumah kontrakan tersangka M Nurhadi di Gunung Putri dan lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

"Reka ulang dilaksanakan untuk mengetahui peran para masing-masing tersangka dalam melakukan aksi tindak pidana itu. Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan TKP dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (28/11/2018) di Mapolda Jabar.

Truno mengemukakan, penyidik Polres Bogor telah mengerimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan itu ke Kejari Cibinong. "Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka," ujar dia.

Disinggung tentang pasal yang digunakan untuk menjerat masing-masing tersangka, Truno menuturkan, M Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi dijerat dengan tiga pasal. Yakni, Pasal 34O KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3.

"Untuk MN (M Nurhadi), pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dipersangkakan melanggar Pasal 34O KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan berencana), dan atau Pasal 365 ayat 3 (pencurian dengan kekerasan)," tutur Truno.

Truno mengemukakan, tersangka SM, istri M Nurhadi, berperan turut membantu dan ikut merencanakan pembunuhan. SM dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau 338 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka ketiga, ujar Truno, DSP alias YD berperan membantu mengangkat mayat korban dan membuang tong berisi mayat tersebut. Dia mendapat upah Rp200.000 dari M Nurhadi.

"Tersangka DSP dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 dan atau Pasal 181 KUHP," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0463 seconds (0.1#10.140)