APK Calon Anggota DPD Menumpuk di Gudang KPU Majalengka
A
A
A
MAJALENGKA - Sebagian besar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Barat diketahui belum memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terlihat dari masih banyaknya APK Calon Anggota DPD yang masih tersimpan di Gudang KPU Kabupaten Majalengka lantaran belum diambil oleh yang bersangkutan.
Anggota KPU Kabupaten Majalengka Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat Diding Bajuri mengatakan, kebutuhan APK untuk para calon anggota DPD di Kabupaten Majalengka sudah siap dibagikan sejak Minggu (25/11/2018). Namun, hingga hari ini baru sebagian kecil calon anggota DPD yang sudah mengambil haknya itu.
"Sudah diberitahu, sudah diundang juga. Namun hingga hari ini baru sembilan APK yang diambil. Untuk jumlah total sendiri sebanyak 49 calon DPD," kata Diding kepada SINDOnews, Rabu (28/11/2018).
Menurut Diding, untuk Pileg 2019, setiap calon anggota DPD mendapat jatah sebanyak 10 piece APK dari KPU. Masing-masing APK memiliki ukuran 5 meter x 1 meter.
"Desainnya dari KPU RI. Adapun di kabupaten, kami hanya membuat saja. Untuk tempat pemasangan sendiri tidak ada perbedaan dengan parpol, mengacu kepada SK Bupati," ungkap dia.
Dia menambahkan, APK untuk parpol sudah dibagikan. "Sekarang mah hanya untuk DPD saja," kata Diding.
Anggota KPU Kabupaten Majalengka Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat Diding Bajuri mengatakan, kebutuhan APK untuk para calon anggota DPD di Kabupaten Majalengka sudah siap dibagikan sejak Minggu (25/11/2018). Namun, hingga hari ini baru sebagian kecil calon anggota DPD yang sudah mengambil haknya itu.
"Sudah diberitahu, sudah diundang juga. Namun hingga hari ini baru sembilan APK yang diambil. Untuk jumlah total sendiri sebanyak 49 calon DPD," kata Diding kepada SINDOnews, Rabu (28/11/2018).
Menurut Diding, untuk Pileg 2019, setiap calon anggota DPD mendapat jatah sebanyak 10 piece APK dari KPU. Masing-masing APK memiliki ukuran 5 meter x 1 meter.
"Desainnya dari KPU RI. Adapun di kabupaten, kami hanya membuat saja. Untuk tempat pemasangan sendiri tidak ada perbedaan dengan parpol, mengacu kepada SK Bupati," ungkap dia.
Dia menambahkan, APK untuk parpol sudah dibagikan. "Sekarang mah hanya untuk DPD saja," kata Diding.
(zik)