Eksekusi Lahan di Kompleks Fadjar Raya Cimahi Ricuh

Selasa, 27 November 2018 - 18:48 WIB
Eksekusi Lahan di Kompleks Fadjar Raya Cimahi Ricuh
Proses eksekusi lahan lahan berupa lapangan tenis dan kantor RW di Kompleks Fadjar Raya Estate, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara sempat ricuh. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Proses eksekusi lahan di Kompleks Fadjar Raya Estate, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, sempat ricuh karena ada perlawanan dari warga yang membuat blokade di depan kompleks, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, pihak pengadilan dengan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian tetap mengeksekusi lahan yang telah lama digunakan untuk lapangan tenis dan kantor RW 24 Kelurahan Cibabat tersebut.

Juru Sita PN Bale Bandung Budi Sofyan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan seluas 3.470 meter persegi tersebut. Berdasarkan hasil pengadilan, tanah tersebut dimenangkan pihak penggugat yakni ahli waris almarhum Didi bin Suganda.

Dasar putusannnya adalah Pengadilan Negeri No:25/Pdt G/2013/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi No:492/Pdt/2013/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:1843/Pdt/2014 serta Putusan Eksekusi No. 42/Pdt. Eks G/2016/PN.BLB. "Tugas saya di sini untuk menjalankan putusan karena persoalan ini putusannya sudah kasasi," kata Budi kepada wartawan.

Kuasa Hukum ahli waris almarhum Didi bin Suganda, Cahya Wulandari mengatakan, pihaknya melakukan gugatan terhadap PT Puri Fajar Purnama, developer Komplek Fadjar Raya itu pada 2013.

Setelah proses yang panjang, hingga Mahkamah Agung (MA), akhirnya ahli waris memenangkan gugatan. Mengacu kepada putusan tersebut pihaknya akhirnya melakukan pengajuan eksekusi lahan.

"Kami menang dan keputusan sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap serta tidak ada kaitan dengan warga. Sebab pihak yang bersengketa di pengadilan itu pihak ahli waris (almarhum) Didi bin Suganda dengan depelover," kata Cahya.

Dia mengemukakan, pihak penggugat atau ahli waris tak pernah menjual tanah itu kepada pihak tergugat PT Puri Fajar Purnama. Jadi, lahan tersebut sampai sekarang masih milik penggugat.

Hal itu dibuktikan dengan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan persil yang dimiliki ahli waris. "Dari ahli waris tidak pernah penjual sama developer. Jadi gak tau developer dari pihak mana dia ambil tanah ini," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Rukun Warga (RW) 24 Khristio menuturkan, warga Kompleks Fadjar Raya, Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi sangat dirugikan dengan dieksekusinya lahan tersebut.

Pasalnya selama ini, lahan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat luas yakni lapangan tenis dan kantor RW. "Ya jelas warga dirugikan. Kami beli rumah di sini berikut fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disediakan developer," tandas Khristio.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)