Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok Harus Mengacu PP 109 Tahun 2012

Rabu, 01 Agustus 2018 - 10:59 WIB
Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok Harus Mengacu PP 109 Tahun 2012
Media Diskusi Kawasan Tanpa Asap Rokok: Menyoal Kawasan Tanpa Rokok, Mengatur dan Bukan Menyingkirkan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Selasa (31/7/2018). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menegaskan pengaturan kawasan tanpa rokok harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012.

Anggota DPRD Jawa Barat Gatot Tjahyono mengatakan, pada prinsipnya PP tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan itu tidak melarang rokok, melainkan melakukan pengaturan pada rokok.

Salah satu caranya, kata Anggota Fraksi PDIP ini, dengan menerbitkan peraturan yang memilah kawasan tanpa asap rokok dan kawasan asap rokok di daerah.

Gatot mencontohkan, kawasan tanpa asap rokok bisa diberlakukan di ruang pendidikan, tempat ibadah, dan ruang instansi pemerintahan yang tertutup.

"Hanya saja ini harus diwaspadai jangan sampai dimaknai oleh teman-teman di pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota bahwa ini menjadi pelarangan merokok," ungkap Gatot di sela Media Diskusi Kawasan Tanpa Asap Rokok: Menyoal Kawasan Tanpa Rokok, Mengatur dan Bukan Menyingkirkan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, Selasa (31/7/2018).

"Ini substansinya jadi berbeda, karena bagaimana pun pro kontra merokok dan tidak merokok, banyak hal positif juga yang didapat seperti soal pajak, penyerapan tenaga kerja, dan peluang investasi di daerah-daerah," sambungnya.

Menurut Gatot, perlu adanya keseimbangan dalam penerbitan peraturan soal kawasan tanpa asap rokok yang harus ditaati. Sehingga, dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota harus pula mengakomodir kawasan asap rokok.

Lanjut Gatot, peraturan soal serupa yang ideal dapat mencontoh aturan yang diberlakukan seperti di bandara udara, stasiun kereta api, kantor pemerintahan dan kantor perbankan, serta pusat perbelanjaan. Yang terpenting, kata Gatot, di suatu kawasan harus terdapat area kawasan untuk perokok.

"Ini penting saya kira karena jumlahnya (perokok) cukup banyak soal itu. Kita harus terpanggil untuk mereka mendapatkan akses tersebut," kata Gatot.

Gatot optimistis pemberlakuan peraturan kawasan tanpa asap rokok dapat dilaksanakan dengan baik apabila diakomodir dengan seimbang. Masyarakat perokok dianggap oleh Gatot dapat mengikuti aturan tersebut apabila sarana dan prasarananya memadai.

Dia pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan peraturan kawasan tanpa asap rokok yang ideal. Tujuannya adalah agar peraturan serupa di kabupaten/kota mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Hal itu harus segera dilaksanakan karena di Jawa Barat terdapat beberapa program nasional yang akan dibangun seperti kereta api cepat yang memerlukan pegaturan kawasan tanpa asap rokok.

Untuk diketahui, pada pertengahan Juli 2018, Pemerintah Jawa Barat mengembalikan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kota Bogor dan menyarankan materi pengajuan harus mengacu PP 109 Tahun 2012. Peraturan itu berisi tentang pegamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5121 seconds (0.1#10.140)