Polisi Ringkus Santri Penjual Ganja di Karawang

Senin, 26 November 2018 - 17:50 WIB
Polisi Ringkus Santri Penjual Ganja di Karawang
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya (tengah) menunjukkan barang bukti ganja yang berhasil diamankan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang meringkus bandar ganja, Di (20) di depan Minimarket Perumnas Telukjambe Timur, Wadas, Telukjambe, Karawang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan ganja seberat 7 kilogram siap edar.

Uniknya tersangka merupakan mantan santri di salah satu pondok pesantren di Karawang. Tersangka Di mengaku baru sebagian kecil ganja yang dijual di luar pondok pesantren karena keburu ditangkap petugas.

"Tersangka kami tangkap di sekitar bunderan dekat minimarket di daerah Wadas, Kecamatan Telukjambe. Tersangka merupakan seoarang santri di salah satu pondok pesantren di Karawang. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Br yang sekarang masih dalam pencarian petugas," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto saat ekspose kasus di Mapolres Karawang, Senin (26/11/2018).

Slamet mengemukakan, tersangka Di mengaku telah dua kali menerima kiriman ganja dari Br. Pertama, dia menerima ganja seberat 5 kg dan barang haram tersebut diedarkan juga oleh Iz.

Kemudian, Br kembali mengirim ganja seberat 7 kg ke Di. Oleh tersangka Di, ganja tarsebut sebagian dibagi menjadi 68 paket kecil. Setiap paket dijual dengan harga Rp100.000.

Karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, tersangka Di dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. "Kami masih memburu tersangka lain dalam kasus ini yakni Br dan Iz," ujar Kapolres.

Sementara itu, tersangka Di mengaku menerima kiriman ganja dari Br dengan sistem tempel. Barang haram dikirim dan disimpan di suatu tempat yang telah ditentukan. Di dan Br tak pernah bertemu.

"Setelah barang sambil, saya pecah menjadi beberapa bagain. Uang hasil penjualan ganja saya transfer ke rekening Br," kata tersangka Di.

Dia menuturkan, ganja diedarkan kepada teman-temannya tapi bukan dari kalangan santri. Tersangka Di mengaku tidak ikut menikmati barang haram itu. "Saya hanya menjual, bukan pemakai. Hasil dari penjualan buat kebutuhan saya sehari-hari," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9679 seconds (0.1#10.140)