Polsek Lengkong Gulung Komplotan Jambret Sadis, 1 Pelaku Ditembak

Senin, 26 November 2018 - 17:14 WIB
Polsek Lengkong Gulung Komplotan Jambret Sadis, 1 Pelaku Ditembak
Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantono (dua dari kiri) didampingi Kanit Reskrim AKP Rompas menunjukkan tiga tersangka jambret. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengkong menggulung kawanan jambret sadis yang telah 12 kali beraksi. Bahkan, petugas menembak salah satu pelaku karena melawan dan berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Tiga tersangka yang diringkus antara lain, Arifin, Entang, dan Willy Anugrah. Sedangkan Abang, tersangka lainnya berhasil kabur dan statusnya telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO) alias buron.

Tersangka Arifin merupakan joki sekaligus otak kejahatan komplotan ini. Sementara, tersangka Entang dan Abang (buron) berperan sebagai eksekutor yang menjambret tas korban. Sedangkan tersangka Willy merupakan penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantono mengatakan, komplotan ini berhasil digulung saat anggota Unit Reskrim melaksanakan kring serse di Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung pada Rabu 21 November 2018 malam untuk menekan aksi kejahatan jalanan. Saat itu, anggota melihat ada dua laki-laki, Arifin dan Entang, yang mengendarai motor Suzuki FU, warna hijau hitam.

"Ciri-ciri sepeda motor itu cocok dengan informasi korban yang digunakan pelaku saat beraksi. Anggota unit Reskrim kemudian mengamankan kedua orang tersebut. Tetapi salah seorang pelaku, Arifin melarikan diri dan melawan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka Arifin," kata Ari didampingi Kanit Reskrim AKP Rompas dan Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Senin (26/11/2018).

Saat digeledah, ujar Ari, dari dalam dompet tersangka Arifin didapatkan dua STNK motor. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata STNK tersebut adalah milik korban penjambretan. Kepada penyidik, tersangka Arifin telah melakukan kejahatan sebanyak 10 kali dimana 5 kali dilakukan bersama tersangka Entang dan lima kali bersama tersangka ABANG (buron).

"Komplotan ini telah melakukan delapan kejahatan di wilayah hukum Polsek Lengkong, satu kali di Dago, dan satu kali di dekat Trans Studio, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Mereka beraksi malam hari," ujar dia.

Ari menuturkan, dari pengakuan tersangka Arifin dan Entang didapat keterangan bahwa barang hasil kejahatan berupa telepon seluler (ponsel) hasil kejahatan sebagian yang dijual secara online kepada orang yang tidak dikenal dan sebagian lagi kepada tersangka Willy yang bekerja di toko ponsel di ITC, Jalan Kebon Kelapa, Kota Bandung. "Atas keterangan tersangka ini, anggota unit Reskrim menangkap tersangka Willy," tutur Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Rompas mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan korban kejahatan komplotan Arifin. Di antaranya, pada Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 20.15 Wib di Jalan Lengkong Besar, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dan Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 19.45 WIB di dekat kampus Unla, Jalan Karapitan, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong.

"Dua korbannya Ryani dan Idid Sastra. Komplotan ini mengincar korban yang membawa tas dan membawa sepeda motor. Pelaku memepet dan merampas tas korban. Bahkan ada korban yang terlupa parah karena terjatuh dari motor saat mempertahankan tasnya," kata Rompas.

Dia mengungkapkan, korban Ryani kehilangan ponsel, kartu ATM, uang tunai dan surat tanah. "Tersangka mengaku tas dan surat tanah milik korban Ryani dibuang di kawasan Leuwigajah," ungkap Rompas.

Dari tersangka, kata Rompas, anggota memgamankan barang bukti satu unit motor Suzuki Satria FU, warna hijau hitam dengan STNK atas nama Johan. Kemudian satu buah STNK motor Yamaha Vega ZR milik korban Ryani, serta STNK motor milik korban lainnya.

"Tersangka Arifin dan Entang dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun. Sedangkan tersangka Willy dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tandas Rompas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1252 seconds (0.1#10.140)