Abubabakar Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Senin, 26 November 2018 - 16:42 WIB
Abubabakar Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman
Abubakar, terdakwa kasus gratifikasi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/11/2018). Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, melalui kuasa hukumnya Iman Nurhaeman, meminta majelis hakim meringankan hukuman yang bakal dijatuhkan kepadanya terkait kasus suap atau gratifikasi.

Permintaan tersebut disampaikan Iman dalam sidang pembelaan atau pleidoi atas kliennya, Abubakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/11/2018).

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Abubakar dengan hukuman pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan uang ganti kerugian Rp601 juta, dan pencabutan hak politik baik memilih maupun dipilih selama tiga tahun.

"Tuntutan pidana penjara delapan tahun sangat berat karena terdakwa sakit kanker darah dan harus menjalani pengobatan kemoterapi secara terus menerus," kata Iman.

Iman mengemukakan, Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi sebagaimana diatur oleh Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan pasal itu tidak memuat unsur memperkaya diri.

"Berdasarkan fakta persidangan, uang atau dana yang diterima, yang dianggap tidak sah itu, oleh terdakwa bukan untuk memperkaya diri, tapi digunakan untuk survei Indopolling menjelang pilkada. Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dan tidak diterima oleh terdakwa," ujar Iman.

Fakta tersebut, tutur dia, disampaikan oleh terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag KBB dan Adiyoto (mantan Kepala Bappelitbangda KBB), yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar.

Sebagai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, selain kondisi terdakwa yang sedang sakit, Iman juga membandingkan kasus Abubakar dengan korupsi kepala daerah lain yang ditangani KPK.

Dia menyebutkan, kasus Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun penjara atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp3,6 miliar.

Lalu Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun penjara atas kasus suap fee sejumlah proyek senilai Rp12,03 miliar. Bupati Ngada Marinus Sae yang divonis 8 tahun penjara karena menerima suap Rp5,783 miliar dan gratifikasi Rp875 juta terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lalu, korupsi Bupati Halmahera Timur Rudi Ernawan yang divonus 4 tahun penjara karena menerima suap Rp2,6 miliar. Terakhir Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang divonis 5 tahun penjara karena suap Rp8 miliar.

"Nilai penerimaan suap (kepala daerah lain) lebih besar dari terdakwa (Abubakar). Tentu terdakwa memohon keadilan," tutur Iman.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan para kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya Elin yang berpasangan dengan Maman di Pilkada Bandung Barat 2018.

Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk dana pemenangan pilkada Elin. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp1,29 miliar secara bertahap.

Dengan rincian, Rp860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat Rp95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini).

Kemudian, Ahmad Dahlan alias Ebun menyumbang Rp50 juta dan Rp20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp240 juta dari pemotongan anggaran Bappelitbangda.

Abubakar ditangkap KPK pada pertengahan April 2018 lalu. Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Disperindag Weti Lembanawati dan Kepala Bappeda KBB Adityo sebagai tersangka.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7860 seconds (0.1#10.140)