UMK Pangandaran Naik 10% dan Tak Sesuai PP 78/2015, Pengusaha Kecewa

Jum'at, 23 November 2018 - 16:41 WIB
UMK Pangandaran Naik 10% dan Tak Sesuai PP 78/2015, Pengusaha Kecewa
Ilustrasi/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kalangan pengusaha di Jawa Barat mengaku kecewa atas penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 20 November lalu. Keputusan kenaikan UMK 2019 dinilai telah mengabaikan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Pelemik muncul setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561 /kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota di daerah Provinsi Jabar pada 2019, menaikkan UMK Kabupaten Pangandaran sebesar 10%. Sementara, daerah lainnya naik 8,03% atau sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

"Kami kecewa atas keputusan kenaikan UMK 2019. Karena Pemprov Jabar tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP 78/2015) yang menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 tidak melebihi 8,03 persen," kata Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Widjaya, Jumat (23/11/2018).

Menurut dia, ada satu kabupaten yang kenaikan UMK-nya melebihi apa yang ditetapkan pemerintah. Pada UMK 2019, Kabupaten Pangandaran menjadi Rp1.714.673, naik 10% dari UMK 2018 sebesar Rp1.558.793.

"Kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran melebihi 8,03 persen. Padahal PP 78/2015 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa kenaikan UMK 2019 tidak melebihi 8,03 persen," tegas Dedy.

Dedy menilai putusan itu bertentangan dengan pemerintah pusat. Dia khawatir berpotensi membuat terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya. Pihaknya yakin, pemerintah pusat akan menilai putusan Pemprov Jabar soal penetapan UMK 2019

Apindo, kata dia, akan segera melakukan konsolidasi secepatnya, menemui Gubernur Jabar untuk membahas masalah ini. Bahkan, tegasnya, tidak tertutup kemungkinan, pihaknya membicarakan UMK Jabar 2019 dengan pemerintah pusat.

"Bisa juga kami melakukan jalur hukum karena kenaikan UMK Jabar 2019 tidak sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9096 seconds (0.1#10.140)