Jambret yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati

Kamis, 22 November 2018 - 17:16 WIB
Jambret yang Tewaskan Shanda Terancam Hukuman Mati
Terdakwa Yonas, duduk di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Yonas Aditia (28), terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dalam aksinya menewaskan Shanda Puti Denata (22), terancam hukuman mati. Ancaman hukuman maksimal itu tercantum dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (22/11/2018).

JPU dari Kejari Bandung Miftahurohman mengatakan, peristiwa penjambretan yang menewaskan korban Shanda itu terjadi pada Kamis 30 Agustus 2018 sekitar pukul 03.40 WIB. Sebelum beraksi, terdakwa Yonas bertemu dengan temannya, Aminatus alias Natus di Jalan Pahlawan, Kota Bandung. Aminatus tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Saat bertemu, kata Miftahurohman, Yonas dan Natus membicarakan aksi menjambret. Kemudian, Yonas membonceng Natus mengendarai sepeda motor. Mereka melaju ke arah Jalan Surapati. Tiba di Jalan Surapati, tepatnya tak jauh dari simpang Cikapayang, Dago, mereka melihat Shanda yang sedang dibonceng motor Honda Beat, warna hitam, nopol D 5699 KP oleh temannya, Eva Aprilia. Terdakwa Yonas melihat tas Shanda yang diselipkan di tengah, antara tubuh Shanda dan Eva.

"Melihat ada sasaran, terdakwa Yonas dan Aminatus mengikuti korban Shanda. Setelah jarak antara motor terdakwa dengan korban dekat, Natud menjambret tas yang dibawa Shanda," ujar Miftahurohman.

Namun, Shanda melawan dengan mempertahankan tas miliknya. Karena tenaga Natus lebih kuat, tas tersebut bisa dirampas. Sedangkan Shanda terjatuh dari motor kepalanya membentur aspal. Sementara, terdakwa Yonas dan temannya Natus kabur meninggalkan lokasi kejadian menuju kawasan Lapangan Gasibu.

"Di sini terdakwa dan temannya berhenti untuk membuka tas milik Shanda. Di dalam tas korban terdapat satu ponsel Xiami, power bank, dompet berisi uang Rp250.000, kartu ATM, dan kartu mahasiswa," ujar JPU.

"Kemudian, di tempat itu, Yonas dan Natus membagi hasil kejahatan. Natus mengambil ponsel, power bank, kartu ATM, dan barang lain di dalam tas. Sedangkan Yonas mendapatkan uang Rp250.000. Setelah itu, terdakwa mengantarkan Aminatus ke Jalan Pahlawan dan terdakwa pulang," ujar JPU.

Sementara korban Shanda sempat dirawat selama satu hari dan meninggal dunia pada Jumat 31 Agustus 2018dini hari di RS Santo Borromeus, Kota Bandung. Berdasarkan diagnosa dr Paul Jonathan dari RS Santo Boromeus, Shanda meninggal dunia, akibat nyeri tekan di area pinggul kanan dan diskontinuitas tulang ramus pubis superior dan inferior. Korban juga menderita luka di alis kiri, luka memar di kepala bagian kanan, dan mengalami cedera kepala sedang sampai berat.

"Berdasarkan fakta-fakta itu, terdakwa Yonas didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e ayat 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya seseorang. Terdakwa diancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Miftahurohman.

Karena ancaman hukuman terhadap terdakwa cukup tinggi, majelis hakim meminta panitera menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa Yonas selama persidangan. Dalam sidang dakwaan tadi, Yonas tak didampingi pengacara.

Diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan korban Shanda sempat menyedot perhatian publik Kota Bandung. Peristiwa itu membuat resah warga karena Kota Bandung dianggap tidak aman.

Shanda merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Tekstil Bandung, Jalan A Yani. Korban Shanda yang dimakamkan di Kota Banjar, meninggalkan seorang anak berusia 1 tahun dan suami.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2028 seconds (0.1#10.140)