Soal Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPT, KPU Majalengka Bilang Begini

Kamis, 22 November 2018 - 16:49 WIB
Soal Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPT, KPU Majalengka Bilang Begini
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna. Foto/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Beberapa hari terakhir ramai dugaan masuknya penderita gangguan jiwa penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terkait hal itu, KPU Kabupaten Majalengka mengaku belum menerima informasi tersebut.

"Belum. Sampai hari ini belum ada laporan tentang hal itu," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna kepada SINDOnews, Kamis (22/11/2018).

Terkait dugaan gila, jelas dia, ada hal-hal yang harus dipenuhi untuk membuktikannya. Anggapan gila yang disampaikan kalangan tertentu, tidak serta-merta menjadi pertimbangan bahwa orang yang bersangkutan ditetapkan sebagai orang gila yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Hal itu seperti halnya syarat yang menyatakan calon pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah dan WNI yang sedang dicabut hak pilihnya harus disertai dengan keterangan dari pihak berwenang.

"Yang berhak menyatakan bahwa seseorang sedang terganggu jiwa dan ingatannya ya dokter jiwa. Seperti halnya ketika sedang dicabut hak pilihnya, yang menyatakan hal itu ya pengadilan," ujarnya.

"Yang pasti, sampai hari ini belum ada instruksi apa pun dari KPU RI terkait hal itu."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8045 seconds (0.1#10.140)