UMK Cimahi Ditetapkan, Wali Kota Ajay: Harus Dilaksanakan Perusahaan

Kamis, 22 November 2018 - 12:56 WIB
UMK Cimahi Ditetapkan, Wali Kota Ajay: Harus Dilaksanakan Perusahaan
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Besaran UMK 2019 tersebut rata-rata kenaikan di setiap daerah sama yakni sebesar 8,03%, kecuali Kabupaten Pangandaran yang kenaikannya mencapai hingga 10%.

Terkait keputusan penetapan UMK tahun 2019 itu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengakui kewenangan penetapan UMK ada di Pemerintah Provinsi Jabar. Mengenai keputusan besaran UMK di Kota Cimahi sebesar Rp2.893.074,71, dirinya meminta agar kesepakatan itu dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Sebab, itu telah menjadi keputusan resmi yang ditandatangani gubernur dan harus efektif dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.

"UMK itu kewenangan Provinsi dan sekarang sudah ditetapkan, jadi harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan," kata Ajay seusai acara coffee morning dengan pimpinan media di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Pada pelaksanaannya nanti, Ajay akan menginstruksikan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan secara ketat, apakah nominal besaran UMK ini benar-benar dilaksanakan oleh semua perusahaan yang ada di Cimahi atau tidak. Dirinya tidak ingin ketetapan itu hanya sebuah aturan di atas kertas saja dan tidak dilaksanakan. Jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK, itu sama dengan melanggar SK gubernur tentang UMK.

Sementara, kepada pihak buruh, dirinya meminta agar keputusan ini bisa diterima terlebih dahulu. Walaupun belum sesuai dengan keinginan dan tuntutan karena kenaikannya hanya 8,03%, tapi itu telah menjadi keputusan bersama dan berdasarkan pertimbangan matang. Sehingga, demi menjaga suasana kondusif, suasana kerja yang baik, dan iklim investasi yang baik di Kota Cimahi, keputusan ini harus bisa diterima dan dilaksanakan baik oleh buruh maupun perusahaan.

"Tentunya saya pun ingin kenaikannya bisa lebih, tapi karena Provinsi menetapan kenaikan di hampir seluruh kabupaten/kota 8,03% kecuali Pangandaran, ya harus diterima," pinta Ajay.

Seperti diketahui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan SK Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 yang ditandatangani, Rabu (21/11/2018).

Kabupaten Karawang masih menjadi daerah dengan besaran UMK tertinggi, yakni Rp4.234.010,27. Sedangkan UMK terendah di Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52. Sementara, UMK Cimahi sama dengan Kabupaten Bandung sebesar Rp2.893.074,71, atau lebih kecil sedikit dari KBB dengan nilai Rp2.898.744,63.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2880 seconds (0.1#10.140)