Ridwan Kamil Tetapkan UMK Tak Berdasarkan KHL, Buruh Kecewa

Kamis, 22 November 2018 - 10:25 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan UMK Tak Berdasarkan KHL, Buruh Kecewa
Buruh Jabar saat beraksi di Gedung Sate. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jawa Barat tidak berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Gubernur, kata dia, memilih memantapkan kenaikan UMK secara merata di semua daerah sebesar 8,03%, kecuali Kabupaten Pangandaran yang naik 10%. Besaran kenaikan 8,03% mengacu kepada ketetapan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan didasarkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15% dan inflasi tahun ini sebesar 2,88%.

"Kami kecewa dengan keputusan Gubernur menetapkan UMK 2019 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 hanya 8,03%. UMK yang ditetapkan tersebut bertentangan dengan Pasal 88 ayat 4 UU 13 Tahun 2003 karena tidak berdasarkan KHL," kata Roy di Bandung, Kamis (22/11/2018).

Buruh, kata dia, tadinya berharap Ridwan Kamil membuat terobosan dengan mengabaikan PP 78 Tahun 2015 dan mengacu pada UU 13 Tahun 2003. Tetapi faktanya Ridwan Kamil tetap menggunakan rumusan PP 78/2015.

"Gubernur Jawa Timur lebih berani dengan menetapkan UMK 21 kabupaten dan kota di Jawa Timur lebih dari 24,57%. Gubernur lebih takut melanggar PP 78 dan surat edaran menteri daripada takut melanggar UU No 13/2003. Padahal secara hierarki UU lebih tinggi derajatnya dari PP," jelasnya.

Buruh, kata dia, menolak penetapan UMK tersebut. Mereka akan konsolidasi untuk melakukan perlawanan secara hukum maupun secara pergerakan massa.

Dia pun menyoroti kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran yang mencapai 10%. Sehingga, UMK kabupaten baru itu lebih tinggi daripada Kota Banjar yang industrinya lebih banyak. Hal itu bakal menuai persoalan baru karena UMK kabupaten/kota di Priangan Timur tidak sama dengan Pangandaran.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3334 seconds (0.1#10.140)